Habis gelap terbitlah terang. Pendapatan premi industri asuransi jiwa sempat terpukul pandemi Covid-19 dan ketidakpuasan terhadap kinerja produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (Paydi).
Akan tetapi, kuartal I/2024 menunjukkan sinyal positif untuk pertumbuhan kembali industri ditopang oleh produk asuransi tradisional. Didukung kekuatan ekonomi nasional, risiko ketidakpastian ekonomi global tak boleh dikesampingkan.
Belum lagi, industri dihadapkan pada penerapan PSAK 117 tahun depan. Tak hanya kompleks sistemnya, fokus pada top line pendapatan premi bergeser menjadi profitabilitas yang sebisa mungkin lebih cepat terealisasi sebagai layanan proteksi.
Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan yang ekuitasnya belum cukup memenuhi ketentuan modal minimum berdasarkan POJK 23/2023 sekalipun untuk 2026 dan mengharapkan penambahan hanya dari bisnis.