2022, Peluang Mendongkrak Rasio Pajak

Target rasio pajak 2022 dapat direngkuh, didorong oleh pemajakan atas kenikmatan atau pajak natura dan penambahan bracket PPh untuk wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun dengan tarif 35 persen.

Tegar Arief Fadly & Sri Mas Sari

17 Jan 2022 - 20.00
A-
A+
2022, Peluang Mendongkrak Rasio Pajak

Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Rabu (5/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis, JAKARTA – Rasio pajak membaik tahun lalu seiring dengan rebound penerimaan, kendati masih di bawah target pemerintah.

Pemerintah tahun lalu berhasil menghimpun penerimaan pajak Rp1.277,5 triliun atau tumbuh 19,2 persen dari realisasi 2019. Dengan perkiraan pertumbuhan 2021 sebesar 3,7 persen, produk domestik bruto (PDB) nominal atas harga berlaku 2021 mencapai Rp16.005,2 triliun. Dengan demikian, rasio pajak dalam arti sempit (tidak memasukkan penerimaan bea dan cukai) tahun lalu diperkirakan 7,98 persen. 

Estimasi itu lebih tinggi dari realisasi rasio pajak tahun sebelumnya yang hanya 7,7 persen. Meskipun demikian, perkiraan tersebut lebih rendah dari target pemerintah yang mencapai 8,18 persen.

Sementara itu, pemerintah menargetkan rasio pajak 2022 sebesar 9,22 persen dengan memasukkan faktor implementasi UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Selanjutnya, beleid sapu jagad perpajakan itu diperkirakan bisa meningkatkan rasio penerimaan pajak pada jangka menengah hingga 10,12 persen dari PDB. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Sri Mas Sari
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.