Bisnis, JAKARTA – Rasio pajak membaik tahun lalu seiring dengan rebound penerimaan, kendati masih di bawah target pemerintah.
Pemerintah tahun lalu berhasil menghimpun penerimaan pajak Rp1.277,5 triliun atau tumbuh 19,2 persen dari realisasi 2019. Dengan perkiraan pertumbuhan 2021 sebesar 3,7 persen, produk domestik bruto (PDB) nominal atas harga berlaku 2021 mencapai Rp16.005,2 triliun. Dengan demikian, rasio pajak dalam arti sempit (tidak memasukkan penerimaan bea dan cukai) tahun lalu diperkirakan 7,98 persen.
Estimasi itu lebih tinggi dari realisasi rasio pajak tahun sebelumnya yang hanya 7,7 persen. Meskipun demikian, perkiraan tersebut lebih rendah dari target pemerintah yang mencapai 8,18 persen.
Sementara itu, pemerintah menargetkan rasio pajak 2022 sebesar 9,22 persen dengan memasukkan faktor implementasi UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Selanjutnya, beleid sapu jagad perpajakan itu diperkirakan bisa meningkatkan rasio penerimaan pajak pada jangka menengah hingga 10,12 persen dari PDB.