3 dari 34 Perusahaan Batu Bara Lepas dari Sanksi Larangan Ekspor

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi bahwa anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk., PT Arutmin Indonesia bersama PT Borneo Indobara dan PT Bara Tambang telah mendapatkan kembali izin ekspor batu bara.

24 Agt 2021 - 00.03
A-
A+
3 dari 34 Perusahaan Batu Bara Lepas dari Sanksi Larangan Ekspor

Alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Rabu (8/7/2020). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Bisnis, JAKARTA — Sebanyak tiga perusahaan tambang batu bara akhirnya terbebas dari sanksi larangan ekspor komoditas emas hitam itu.

Ketiga perusahaan tersebut—yakni PT Arutmin Indonesia, PT Borneo Indobara, dan PT Bara Tambang—bersama 31 perusahaan lainnya, sebelumya dikenakan sanksi berupa larangan ekspor batu bara karena dinilai tidak memenuhi kewajiban pasokan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi bahwa anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk., PT Arutmin Indonesia, telah mendapatkan kembali izin ekspor batu bara.

Kepala Pokja Informasi Kementerian ESDM Sony Heru Prasetyo membenarkan bahwa izin ekspor untuk Arutmin telah diberikan setelah sempat mendapat sanksi larangan ekspor sementara.

Selain Arutmin, ada dua perusahaan yang juga telah diizinkan untuk melakukan eskpor kembali, yakni PT Borneo Indobara dan PT Bara Tabang.

"Iya betul," kata Sony, ketika dikonfirmasi Bisnis, Senin (23/8/2021).

Sebelumnya, Kementerian ESDM menjatuhkan sanksi larangan penjualan batu bara ke luar negeri kepada 34 perusahaan batu bara. 

Perusahaan-perusahaan tersebut disebut belum memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai dengan kontrak penjualan dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan anak usahanya, PT PLN Batubara, untuk periode 1 Januari – 31 Juli 2021.

Pemberian sanksi tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri yang ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 4 Agustus 2021.

Sementara itu, PT Bumi Resources Tbk. menyatakan bahwa aktivitas dan volume penjualan batu bara Arutmin Indonesia berjalan normal seperti biasa.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan Bumi Resources Dileep Srivastava mengatakan Arutmin telah memenuhi ketentuan DMO dalam beberapa tahun terakhir dan telah melampaui proporsi yang ada pada tahun ini.

"Kuantitas pasokan yang lebih tinggi telah disepakati dengan PLN dari unit kami untuk sisa tahun ini dan penjualannya normal meskipun ada pandemi," ujar Dileep ketika dihubungi Bisnis, Senin (23/8/2021).

Operasional tambang batu bara kelompok usaha Bumi Resources./bumiresources.com

Dia menuturkan bahwa perusahaan berkomitmen untuk terus memenuhi ketentuan DMO, serta memprioritaskan pasokan batu bara ke PLN dan mengirimkan sesuai dengan jadwal yang disepakati.

Adapun, Bumi Resources juga akan berupaya menjaga aktivitas produksi batu baranya berjalan normal. Sesuai dengan panduan target perusahaan tahun ini, produksi batu bara Bumi diharapkan dapat mencapai 85—88 juta ton atau naik dari realisasi tahun lalu yang mencapai 81,5 juta ton. 

Namun demikian, Dileep sebelumnya mengungkapkan bahwa Arutmin sampai dengan Juli 2021 telah memenuhi kewajiban DMO lebih dari 25%.

"Akan tetapi berdasarkan penilaian [Ditjen] Minerba, Arutmin belum memenuhi kontrak penjualan batu bara dengan PLN sesuai dengan alokasi tahunan. Namun Arutmin berpendapat telah memenuhi komitmen pengiriman bulanan kepada PLN sesuai dengan mekanisme kontrak Arutmin dan PLN yang disesuaikan kuantitasnya secara bulanan sesuai dengan kemampuan kedua belah pihak," kata Dileep dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Jumat (13/8/2021).

Dengan adanya pelarangan ekspor tersebut, kata Dileep, Arutmin tidak bisa mengirimkan batu bara kalori tinggi (HCV) yang sudah terikat kontrak dengan pembeli luar negeri. 

Batu bara tersebut tidak dapat dijual di dalam negeri karena spesifikasinya tidak sesuai dengan kebutuhan PLN dan pembeli dalam negeri lainnya.

"Dampaknya Arutmin akan kehilangan pendapatan, potensi denda, dan klaim dari pembeli. Arutmin juga akan terganggu kredibilitasnya di mata pembeli luar negeri dan akan berdampak pada penjualan batu bara di kemudian hari," katanya.

Berdasarkan salinan surat yang diterima Bisnis, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengirimkan surat perihal pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tertanggal 7 Agustus 2021.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa terdapat 34 perusahaan pemasok batu bara untuk PLTU PLN yang belum memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan/atau PT PLN Batubara periode 1 Januari – 31 Juli 2021. 

Mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021, perusahaan yang tidak memenuhi kontrak penjualan dikenai sanksi berupa pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri sampai dengan memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan.

"Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah mengenakan sanksi berupa pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri kepada 34 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan/atau PT PLN Batubara periode 1 Januari – 31 Juli 2021," demikian tertulis dalam salinan surat Dirjen Minerba.

Sanksi tersebut tidak berlaku apabila perusahaan batu bara telah memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan dengan PLN dan PLN Batubara.

Atas hal tersebut, Dirjen Minerba meminta agar dilakukan pembekuan eksportir terdaftar (ET), penghentian pelayanan pemberitahuan ekspor barang (PEB), dan tidak menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) untuk tujuan penjualan batu bara ke luar negeri kepada 34 perusahaan tersebut.

Aktivitas bongkar muat batu bara di salah satu tempat penampungan di Balikpapan, Kalimantan Timur./ANTARA-Irwansyah Putra

Adapun 34 perusahaan batu bara yang terkena sanksi larangan ekspor batu bara adalah:

  1. PT Arutmin Indonesia
  2. PT Ascon Indonesia Internasional
  3. PT Bara Tabang
  4. PT Batara Batari Sinergy Nusantara
  5. PT Belgi Energy
  6. PT Berkat Raya Optima
  7. PT Borneo Indobara
  8. PT Buana Eltra
  9. PT Buana Rizki Armia
  10. PT Dizamatra Powerindo
  11. PT Global Energi Lestari
  12. PT Golden Great Borneo
  13. PT Grand Apple Indonesia
  14. PT Hanson Energy
  15. PT Inkatama Resources
  16. PT Kasih Industri Indonesia
  17. PT Mandiri Unggul Sejati
  18. PT Mitra Maju Sukses
  19. PT Nukkuwatu Lintas Nusantara
  20. PT Oktasan Baruna Persada
  21. PT Prima Multi Mineral
  22. PT Prolindo Cipta Nusantara
  23. PT Samantaka Batubara
  24. PT Sarolangun Prima Coal
  25. PT Sinar Borneo Sejahtera
  26. PT Sumber Energi Sukses Makmur
  27. PT Surya Mega Adiperkasa
  28. PT Tanjung Raya Sentosa
  29. PT Tepian Kenalu Putra Mandiri
  30. PT Tiga Daya Energi
  31. PT Titan Infra Energy
  32. PT Tritunggal Bara Sejati
  33. PT Usaha Maju Makmur
  34. PT Virema Inpex

 

Reportase: Denis Riantiza Meilanova

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.