3 Tahun Izin Berlayar Feri di Tangan Hubdat, SDM Harus Dibenahi

Pemerintah wajib membuat regulasi yang mengatur orang-orang yang kompeten karena menyangkut dengan keselamatan pelayaran.

Anitana Widya Puspa

26 Sep 2021 - 14.55
A-
A+
3 Tahun Izin Berlayar Feri di Tangan Hubdat, SDM Harus Dibenahi

Kapal Motor Penumpang (KMP) Jokotole melintas di Selat Madura, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (23/7/2021)./Antara

Bisnis, JAKARTA – Sekalipun mampu menyederhanakan birokrasi, pengalihan sebagian kewenangan Ditjen Perhubungan Laut mengatur angkutan penyeberangan kepada Ditjen Perhubungan Darat yang sudah berlangsung tiga tahun perlu diikuti dengan sumber daya manusia yang mumpuni.

Pengamat transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setiowarno, mengatakan pemerintah wajib membuat regulasi yang mengatur orang-orang yang kompeten karena menyangkut dengan keselamatan pelayaran.

Peraturan Menteri Perhubungan No. 122/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan mengalihkan penerbitan izin berlayar dan pengawasan angkutan penyeberangan dari Ditjen Perhubungan Laut ke Ditjen Perhubungan Darat. 

"Ini problematis. Di Perhubungan Laut, karena urusan sungai, danau, dan penyeberangan itu porsinya Darat (Ditjen Perhubungan Darat], terabaikan. Nah, ketika dipindahkan ke Perhubungan Darat, menurut saya, mereka juga belum begitu siap meskipun sudah ada aturannya," kata Djoko, Minggu (26/9/2021).

Djoko mengusulkan jalan keluar masalah ini adalah matra transportasi sungat, darat, dan penyeberangan digabungkan menjadi Dinas Transportasi Perairan.

Usulan lainnya, Ditjen Perhubungan Darat perlu meminjam sumber daya manusia Ditjen Perhubungan Laut selama SDM Ditjen Perhubungan Darat belum memadai. Apalagi, mempelajari aturan Organisasi Maritim Internasional (IMO) membutuhkan waktu panjang.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengakui pengalihan fungsi menjadi tantangan tersendiri bagi Ditjen Perhubungan Darat untuk mempersiapkan sarana, prasarana, regulasi, SDM, dan kelembagaan.

"Saya juga meminta peran serta semua pihak di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat, khususnya Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP) untuk saling bekerja sama dalam percepatan pelaksanaan fungsi keselamatan dan keamanan TSDP agar dapat dilaksanakan sepenuhnya serta masyarakat dapat merasakan manfaatnya," katanya.

Direktorat TSDP, tuturnya, sedang merencanakan peningkatan sarana SDP dalam rangka mengimplementasikan PM 122, a.l. dengan membangun kapal penyeberangan, bus air, dan kapal patrol. Prasarana juga dibangun, seperti pelabuhan/dermaga di lokasi-lokasi strategis sesuai dengan Renstra 2020-2024.

Selain itu, tiga kapal patroli tengah disiapkan untuk Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VII Sumatera Selatan-Bangka Belitung (kapal ukuran 12 meter), Wilayah XVII Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (kapal ukuran 12 meter), serta Wilayah XXIV Maluku Utara (kapal ukuran 17 meter).

Ada pula penyusunan regulasi, peningkatan kompetensi SDM, dan pembentukan kelembagaan. 

Di sisi lain, Indonesian National Ferryowners Association (INFA) Cabang Merak menilai PM 122 membuat birokrasi angkutan penyeberangan makin efisien.

“Selama ini kami jadi repot karena terdapat dua instansi," ujar Ketua DPC INFA Cabang Merak Hasyir Muhammad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Sri Mas Sari

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.