4 Sanksi bagi Perusahaan Tambang Langgar Aturan DMO Batu Bara 

Hingga kini, realisasi produksi batu bara mencapai 512 juta ton atau 82 persen dari target tahun ini sebanyak 625 juta ton.

Rayful Mudassir

15 Nov 2021 - 17.15
A-
A+
4 Sanksi bagi Perusahaan Tambang Langgar Aturan DMO Batu Bara 

Proses mobilisasi batu bara dari ketinggian 15 meter – 20 meter di Anjungan Tambang Air Laya yang disediakan PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) / Tim Jelajah Komoditas Bisnis Indonesia

Bisnis, JAKARTA — Perusahaan pertambangan wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri sebesar 25 persen dari rencana produksi, baik untuk kelistrikan umum maupun nonkelistrikan umum. Apa jadinya, jika kewajiban tersebut dilanggar oleh perusahaan tambang?

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menjabarkan empat ketentuan bagi perusahaan tambang yang tidak memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO).

Pertama, larangan ekspor batu bara sampai kewajiban DMO atau kontrak penjualan dalam negeri dipenuhi. Hal itu dikecualikan bagi perusahaan yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan penggunaan batu bara dalam negeri.

“Jadi sanksinya jelas, sanksinya adalah larangan ekspor,” katanya saat rapat dengar pendapat, Senin (15/11/2021).

Kedua, pemberlakuan denda. Sanksi ini dihitung berdasarkan harga jual ekspor dikurangi harga jual batu bara untuk penyediaan listrik kepentingan umum. Kemudian dikalikan volume ekspor sebesar kewajiban pemenuhan batu bara dalam negeri yang tidak dipenuhi.

Misalnya, ketika harga ekspor batu bara pada Oktober 2021 US$161,63 per ton dikurangi harga listrik umum US$70 per ton menjadi US$91,63. Jumlah itu kemudian dikalikan dengan volume kekurangan pasokan sesuai kontrak.

“Jadi jumlah ini ada aturannya. Kami akan menerapkannya secara konsisten,” tuturnya.

Ketiga, harga jual ekspor dikurangi harga jual batu bara untuk dalam negeri selain untuk PLN dan dikalikan volume ekspor sebesar kewajiban pemenuhan batu bara dalam negeri yang tidak terpenuhi.

Denda tersebut dikenakan bagi perusahaan batu bara yang memiliki kontrak nonkelistrikan, seperti semen, pupuk, kertas, dan lainnya. Akan tetapi, perusahaan tidak dapat memenuhi pasokan sesuai kontraknya.

Adapun, kekurangan pasokan tersebut diketahui dari laporan penggunaan batu bara ke Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Terakhir adalah dana kompensasi dikenakan bagi perusahaan batu bara yang tidak memiliki kontrak atau spesifikasi kebutuhan batu bara tidak sesuai kebutuhan dalam negeri. Walhasil, tidak dapat memenuhi ketentuan DMO sebesar 25 persen.

Dana kompensasi ini dihitung untuk periode 1 tahun berdasarkan tarif, dikalikan kewajiban DMO perusahaan.

Hingga kini, realisasi produksi batu bara mencapai 512 juta ton atau 82 persen dari target tahun ini sebanyak 625 juta ton.

Kemudian DMO berdasarkan data kementerian telah mencapai 110 juta ton, atau 80 persen dari target 137 juta ton.

“Masih ada waktu 2 bulan yang kami perkirakan nanti hingga akhir tahun kurang lebih 96 persen dari target DMO ini,” katanya.

Di sisi lain, ekspor batu bara hingga Oktober 2021 telah mencapai 367 juta ton atau 75 persen dari rencana 487,5 juta ton.

Pun demikian, angka DMO tidak senada dengan keterangan PT PLN (Persero). Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan bahwa realisasi DMO yang diterima pihaknya maupun melalui produsen listrik swasta (independent power producer/IPP) mencapai 93,2 juta ton dari target 137,2 juta ton pada Oktober 2021.

“Masih terdapat gap atas realisasi pemenuhan batu bara dengan kewajiban pemenuhan batu bara dalam negeri,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Zufrizal

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.