Bisnis, JAKARTA — Dua tahun terakhir, Indonesia nyaris absen dari jerat impor beras akibat anomali harga di dalam negeri. Namun, di balik fenomena tersebut, harga gabah di dalam negeri justru terus mengalami penurunan yang berimbas terhadap produktivitas petani.
Melandainya harga gabah berbanding lurus dengan kesejahterahan petani, diikuti dengan harga pembelian pemerintah (HPP) yang tidak kunjung dinaikkan sejak 2020.
Mengutip Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 24/2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah, gabah kering panen (GKP) di tingkat petani dipatok senilai Rp4.200/kg dan di tingkat penggilingan seharga Rp4.250/kg.
Sementara itu, gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan ditentukan senilai Rp5.250/kg. Besaran-besaran tersebut dinilai jauh dari standar penghasilan hidup layak produsen padi.