AdaKami & Fenomena Gunung Es Gagal Bayar Pinjol

Tingginya biaya layanan atau bunga pinjaman online salah satu platform, AdaKami menjadi buah bibir warganet.Bahkan, layaknya fenomenan gunung es, ada anggapan kondisi kasus akhir-akhir ini tidak hanya terjadi pada satu atau dua perusahaan, meskipun hingga saat ini belum sepenuhnya terungkap.

Rika Anggraeni & Asteria Desi Kartikasari

22 Sep 2023 - 14.49
A-
A+
AdaKami & Fenomena Gunung Es Gagal Bayar Pinjol

Ilustrasi Pinjol AdaKami mendapat sertifikat ISO 27001: 2023 soal keamanan data./ AdaKami.com

Bisnis, JAKARTA — Tingginya biaya layanan atau bunga pinjaman online salah satu platform, AdaKami menjadi buah bibir warganet . Misalnya saja dalam tangkapan layar yang diunggah akun di media sosial Twitter atau X, yang menampilkan jumlah pinjaman dengan jenis tunai, lengkap dengan biaya layanan, bunga, dan PPN.

Akun X yang dimaskud adalah @partaisocmed di X misalnya. Dijelaskan untuk pinjaman Rp3,7 juta dengan cicilan 9 bulan, maka peminjam harus mengembalikan dana dua kali lipat dari pinjaman yang diterima. Belum lagi, biaya tersebut biaya tersebut belum termasuk bunga senilai Rp187.460 dan PPN Rp159.178. Ditampilkan juga proses pencairan pinjaman yang hanya membutuhkan dua menit.

Jika ditelusuri dalam laman resmi AdaKami, disebutkan bahwa biaya layanan atau bunga pinjaman mengikuti ketentuan yang diatur oleh OJK dan AFPI, dimana tidak melebihi 0,4 persen per hari. Adapun bunga keterlambatan harian adalah maksimal 1,2 persen per hari dan tidak melebihi 100 persen pokok pinjaman.

Tidak sampai di situ, pinjol PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami tersebut juga terseret kasus dugaan korban bunuh diri dan praktik teror yang dilakukan desck collection AdaKami. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Asteria Desi Kartikasari
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan login terlebih dahulu

BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.