Bisnis, JAKARTA— Dalam perkembangan baru untuk penyelesaian kasus asuransi jiwa bermasalah, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan AJB Bumiputera tengah berjibaku utak-atik aset perseroan untuk pembayaran klaim.
Pada kasus Jiwasraya, Kejaksanaan Agung menyerahkan aset kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menteri BUMN Erick Tohir mengatakan, hasil daripada sitaan Kejaksaan Agung telah mencapai Rp3,1 triliun. Kejaksaaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan aset tersebut kepada Kementerian BUMN, Senin (6/3/2023). Dengan begitu, lanjut Erick, masih ada sisa aset yang masih dalam proses mencapai Rp1,4 triliun tahun ini.
Dia mendorong penyelesaian kasus Jiwasraya dapat segera terselesaikan atau tidak tertunda karena hal yang bersifat administratif. “Saya sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kejaksaan yang bisa mengawalkan penyitaan aset, seperti surat berharga, dan lain-lain yang ini bisa membantu penyelesaian jiwasraya,” katanya.
Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, langkah kali ini sebagai komitmen untuk menyelesaikan kasus atau membantu ‘bersih-bersih’ BUMN. Termasuk penyelesaian aset-aset Jiwasraya.