Bisnis, JAKARTA – Pada masa lalu, banyak masyarakat sekitar hutan yang sudah membuka areal untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit.
Pembukaan areal hutan tersebut tentu saja tidak berizin sehingga di banyak daerah kerap kali terjadi perambahan tak terkendali, perebutan lahan, ataupun konflik kepentingan untuk beragam penggunaan.
Seiring upaya pemerintah menata pemanfaatan hutan oleh masyarakat maka diluncurkan program Perhutanan Sosial sejak 2018. Program ini memberi kesempatan bagi masyarakat sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan areal hutan kepada pemerintah.
Terdapat tiga kategori hak hutan yang dapat diajukan yaitu hak terhadap Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, dan Hutan Tanaman Rakyat.