AJB Bumiputera 1912 Bayar Klaim Tahap III, Ini Sumber Dananya

Pembayaran klaim tertunda Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912, skema penurunan nilai manfaat (PNM) kepada para pemegang polis telah memasuki tahap III, tepatnya pada hari ini, Senin (20/3/2023).

Asteria Desi Kartikasari

20 Mar 2023 - 19.42
A-
A+
AJB Bumiputera 1912 Bayar Klaim Tahap III, Ini Sumber Dananya

Nasabah gagal bayar klaim polis asuransi AJB Bumiputera melakukan aksi di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (23/5/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis, JAKARTA—Pembayaran klaim tertunda Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912, skema penurunan nilai manfaat (PNM) kepada para pemegang polis telah memasuki tahap III, tepatnya pada hari ini, Senin (20/3/2023).

Adapun per Senin (13/3/2023), AJB Bumiputera 1912 telah mencatat total polis yang sudah dibayarkan perusahaan mencapai 16.019 polis, dengan nominal Rp48,1 miliar. Sebelumnya dijelakan bahwa, perusahaan asuransi berbentuh usaha bersama atau mutual AJB Bumiputera 1912 memiliki pemegang polis sebanyak 1.901.835 per 31 Desember 2022.

Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah mengatakan bahwa sejak tahap I hingga tahap III, pembayaran klaim kepada para pemegang polis AJB Bumiputera 1912 berasal dari dana jaminan. “Dana pembayaran klaim tertunda berasal dari dana jaminan,” kata Hery kepada Bisnis, Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Persiapan Pembayaran Klaim Kloter III AJB Bumiputera 1912

Sebelumnya, Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Irvandi Gustari menargetkan pembayaran klaim dengan skema PNM akan dilakukan sampai tahun 2025 dengan total klaim yang akan dibayarkan senilai Rp5,29 triliun. 

“Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim setelah penurunan nilai manfaat adalah Rp5,29 triliun,” ujarnya. 

Baca Juga: Cara Hidup AJB Bumiputera & Pola Bisnis Model Asuransi Mutual

Irvandi menjelaskan bahwa pembayaran klaim diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas.

Sementara itu, untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5 juta akan dibayarkan dua tahap, yakni 50 persen nilai klaim setelah PNM di tahun pengajuan pada 2023, dan 50 persen berikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun berikutnya atau pada 2024. Adapun, rekening yang digunakan untuk pengajuan pembayaran klaim AJB Bumiputera 1912 harus sama dengan rekening yang diajukan saat awal pengajuan klaim asuransi. (Rika Anggraeni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Asteria Desi Kartikasari

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.