Akankah Larangan Ekspor Batu Bara Segera Dicabut?

Larangan ekspor batu bara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ditetapkan selama 1–31 Januari 2022.

Rayful Mudassir & Zufrizal

3 Jan 2022 - 19.00
A-
A+
Akankah Larangan Ekspor Batu Bara Segera Dicabut?

Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (3/1/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis, JAKARTA — Kebijakan larangan ekspor batu bara yang rencananya berlangsung sebulan penuh selama Januari 2021 mungkin saja berakhir lebih cepat.

Keputusan yang ditujukan untuk memberi kepastian terhadap pasokan bahan bakar kepada 20 unit pembangkit listrik milik PT PLN dan produsen listrik swasta itu disebut-sebut kini sudah memperoleh solusi.

Ekspor batu bara akan kembali bergulir seiring adanya titik terang terhadap pasokan batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT PLN (Persero) dan penyedia listrik swasta atau independent power producer (IPP).

Larangan ekspor batu bara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ditetapkan selama 1–31 Januari 2022.

Sehari setelah kebijakan itu terbit, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM bersama pelaku usaha melakukan pertemuan membahas keputusan tersebut.


Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan bahwa pertemuan itu menghasilkan titik terang terhadap kelangkaan pasokan yang dialami setidaknya pada 20 PLTU.

“Ada titik terang kelangkaan pasokan di beberapa PLTU seperti yang dikeluhkan oleh PLN akan bisa teratasi dalam waktu dekat sehingga ekspor mulai bisa bergulir kembali,” katanya kepada Bisnis, Senin (3/12/2021).

Asosiasi menyatakan bahwa fokus pelaku usaha dan pemerintah saat ini adalah memastikan agar kelangkaan pasokan seperti yang dikeluhkan PLN dapat segera diatasi dalam waktu singkat.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin mengatakan bahwa larangan ekspor batu bara dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pada 20 PLTU.

“Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 PLTU dengan daya sekitar 10.850 megawatt [MW] akan padam. Ini berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional,” katanya.

Pemerintah juga berjanji akan kembali mengizinkan ekspor komoditas emas hitam apabila pasokan batu bara sudah dipenuhi. Kementerian ESDM pun akan mengevaluasi kebijakan tersebut pada 5 Januari 2022.

Sebelumnya, APBI dalam keterangannya sempat menyebut kebijakan pelarangan ekspor berpotensi mengganggu produksi batu bara sekitar 38 juta hingga 40 juta ton per bulan.

Asosiasi juga memproyeksikan potensi hilangnya devisa negara dari ekspor batu bara sebesar US$3 miliar per bulan atau sekitar Rp42 triliun (kurs Rp14.000) akibat pelarangan tersebut.

Pelarangan ekspor batu bara sementara tersebut berlaku untuk perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau IUP khusus tahap kegiatan operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, serta perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Ketika merespons kebijakan Pemerintah Indonesia tersebut, Pemerintah Korea Selatan menilai keputusan itu diperkirakan berdampak terbatas di Negeri Ginseng.

Untuk itu, kata Kementerian Perindustrian Korsel, Senin (3/1/2021), pemerintahnya membentuk satuan tugas untuk mengelola situasi dengan cermat sebagai tindakan pencegahan.

Indonesia adalah salah satu pengekspor utama batu bara termal dunia dan sekitar 20 persen impor batu bara Korsel berasal dari Indonesia.

"Meskipun dampak jangka pendek terbatas, tindakan pencegahan yang cepat dan menyeluruh diperlukan karena permintaan energi tinggi di musim dingin," kata Wakil Menteri Perindustrian Park Ki-young dalam pertemuan dengan pejabat dari Kedubes Korsel di Jakarta dan perusahaan energi milik negara, seperti dikutip www.koreaherald.com dari kantor berita Yonhap, Senin (3/1/2022).

Pertemuan itu dimaksudkan untuk menilai situasi dan membahas langkah-langkah untuk mencegah kemungkinan kejatuhan, menurut Kementerian Perdagangan, Industri dan Energi Korsel.

Selama pertemuan tersebut, menurut kementerian tersebut, para pejabat kedubes mengatakan bahwa pembatasan tersebut diperkirakan menunda sebagian pengiriman, tetapi sekitar 55 persen batu bara yang akan diimpor bulan ini akan tiba di Korsel sesuai dengan rencana.

Korea Selatan juga memiliki stok yang cukup dan impor dari Australia dan negara lain terus berlanjut tanpa hambatan sehingga langkah Indonesia tidak akan berdampak serius, tambah kementerian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Zufrizal

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.