Bisnis, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan berencana bakal mencabut kebijakan moratorium pendaftaran fintech sektor peer-to-peer lending atau p2p lending, meskipun keputusan tersebut masih dalam proses koordinasi dengan pihak terkait.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengenai rencana pencabutan moratorium pendaftaran pelaku usaha fintech p2p lending.
“Sejalan dengan rencana pencabutan kebijakan tersebut [moratorium pendaftaran fintech], OJK juga dalam proses untuk menyiapkan dukungan yang dibutuhkan baik dalam hal regulasi maupun sistem informasi,” kata Ogi di acara Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Fintech Summit 2022, seperti dikutip Minggu (13/11/2022).
Adapun, OJK sedang menyusun ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/2022 mengenai perizinan yang ditargetkan terbit pada akhir 2022. OJK juga menyiapkan sistem informasi untuk mendukung proses perizinan penyelenggara platform fintech peer-to-peer lending, sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan proses perizinan yang lebih transparan sekaligus memberikan kemudahan bagi para pihak yang mengajukan izin usaha.