Akhir Moratorium Izin Fintech Baru & Strategi Perkokoh Pinjol

Otoritas Jasa Keuangan berencana bakal mencabut kebijakan moratorium pendaftaran fintech sektor peer-to-peer lending atau p2p lending, meskipun keputusan tersebut masih dalam proses koordinasi dengan pihak terkait.

Asteria Desi Kartikasari

13 Nov 2022 - 16.50
A-
A+
Akhir Moratorium Izin Fintech Baru & Strategi Perkokoh Pinjol

Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com

Bisnis, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan berencana bakal mencabut kebijakan moratorium pendaftaran fintech sektor peer-to-peer lending atau p2p lending, meskipun keputusan tersebut masih dalam proses koordinasi dengan pihak terkait.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengenai rencana pencabutan moratorium pendaftaran pelaku usaha fintech p2p lending.

“Sejalan dengan rencana pencabutan kebijakan tersebut [moratorium pendaftaran fintech], OJK juga dalam proses untuk menyiapkan dukungan yang dibutuhkan baik dalam hal regulasi maupun sistem informasi,” kata Ogi di acara Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Fintech Summit 2022, seperti dikutip  Minggu (13/11/2022).

Adapun, OJK sedang menyusun ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/2022 mengenai perizinan yang ditargetkan terbit pada akhir 2022. OJK juga menyiapkan sistem informasi untuk mendukung proses perizinan penyelenggara platform fintech peer-to-peer lending, sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan proses perizinan yang lebih transparan sekaligus memberikan kemudahan bagi para pihak yang mengajukan izin usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Asteria Desi Kartikasari
company-logo

Lanjutkan Membaca

Akhir Moratorium Izin Fintech Baru & Strategi Perkokoh Pinjol

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.