Bisnis, JAKARTA - Setelah melewati beberapa drama rencana impor kereta bekas, pemerintah akhirnya memutuskan untuk tidak memberi izin impor rangkatan kereta rel listrik (KRL) dari Jepang.
Pernyataan ini keluar dari mulut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Impor bekas dinilai melanggar tiga aturan yakni Peraturan Presiden, peraturan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian.
Hasil ini diputuskan pada empat hari lalu atau sebulan lebih setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memutuskan untuk tidak merekomendasikan impor kereta.
“Kami sudah rapatkan dan memutuskan tidak akan mengimpor barang bekas karena itu ada melanggar tiga peraturan,” tuturnya di Stasiun KCIC Halim, Jakarta pada Kamis (22/6/2023).