Bisnis, JAKARTA – Program wajib tabungan perumahan rakyat (Tapera) rupanya tidak hanya untuk warga negara indonesia saja.
Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di perusahaan swasta wajib menjadi peserta tapera. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Komisioner Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan syarat WNA wajib menjadi peserta tapera yakni yang sudah bekerja di Indonesia setidaknya selama 6 bulan.
Menurutnya, WNA wajib mengikuti tabungan Tapera untuk memberikan keadilan. Pasalnya, para WNA ini sudah bekerja di Indonesia.