Anak di Bawah Usia 12 Tahun Sudah Boleh Naik Pesawat

Anak-anak boleh terbang dengan didampingi orang tua atau keluarga. Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga [KK] serta memenuhi persyaratan test Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya

Anitana Widya Puspa

24 Okt 2021 - 09.52
A-
A+
Anak di Bawah Usia 12 Tahun Sudah Boleh Naik Pesawat

Ilustrasi/Dok. Istimewa/garuda-Indonesia.com

Bisnis, JAKARTA – Mulai Minggu (24/10/2021) anak-anak di bawah usia 12 tahun sudah bisa bepergian menggunakan pesawat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui surat edaran terbaru mengatur hal tersebut.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan SE tersebut memperbolehkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun untuk terbang.

Meski sudah diperbolehkan menjadi penumpang pesawat udara, anak-anak harus didampingi orang tua atau keluarga.

“Anak-anak boleh terbang dengan didampingi orang tua atau keluarga. Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga [KK] serta memenuhi persyaratan test Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya,” ujarnya melalui siaran pers, Minggu (21/10/2021).

Dalam SE terbaru tersebut diatur bahwa penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antarkota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif Rapid Test/RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam), atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan.

Novie memaparkan, ada sejumlah pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin. Pengecualian pertama adalah untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun.

Kedua, pelaku yang punya kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Dengan adanya Surat Edaran (SE) ini, maka surat edaran sebelumnya yakni SE 62/2021 dan SE 70/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Penerbitan SE No.88/21 mengacu pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021, dan Inmendagri Nomor 54/2021. "SE Nomor 88/2021 berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021,” imbuhnya.

Rapid Antigen Masih Berlaku

Surat edaran terbaru Kementerian Perhubungan juga menyebutkankan bahwa rapid antigen masih bisa digunakan. Hal itu berlaku bagi penumpang pesawat dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 dan Level 2.

Mereka dapat menunjukkan hasil negatif RT-antigen (maksimal 1x24 jam) sebelum keberangkatan apabila tidak ingin melakukan tes PCR dengan sampel maksimal 2x24 jam.

Demikian aturan terbaru penerbangan yang berlaku efektif pada 24 Oktober 2021.

Novie Riyanto menjelaskan dalam SE terbaru tersebut juga diatur bahwa penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antarkota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif Rapid Test/RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

“Sedangkan untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR dengan sampel maksimal 2x24 jam, atau hasil negatif RT-antigen dengan sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan,” ujarnya. (Hadijah Alaydrus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.