Bisnis, JAKARTA - Perusahaan raksasa asal Amerika Serikat Google hingga Whatsapp terancam diblokir pemerintah setelah negara itu belum juga mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat bentukan Kominfo. Padahal tenggat pendaftaran menyisakan waktu dua hari ke depan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mendapati sejumlah aplikasi raksasa Negeri Paman Sam belum juga mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat. Mereka adalah Google, Youtube, Grup Meta yang membawahi Instagram, Facebook dan Whatsapp.
Kemudian media sosial Twitter, penyedia layanan streaming berlangganan Netflix hingga game PUBG Mobil belum juga tampak di daftar tersebut. Padahal sosialisasi Kominfo telah dilakukan sejak dua tahun lalu usai Kominfo menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Pendaftaran PSE ini sejatinya merupakan amanat pasal 6 Peraturan Pemerintah No 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kebijakan ini kemudian diperjelas pula pada PMK 5/2020. Kominfo kemudian memberi tenggat bagi perusahaan digital diminta melakukan pendaftaran sebelum 20 Juli 2022.