Bisnis, JAKARTA – Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan menjadi penyelenggara pemerintah daerah khusus mulai di tahun ini. Hal ini seiring rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Kepala OIKN Bambang Susantono mengatakan penyelenggara pemerintah daerah khusus akan menunggu penetapan pemindahan status ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.
Sejauh ini, Presiden Joko Widodo belum menetapkan keputusan presiden (keppres) terkait pemindahan ibu kota. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pun masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal semestinya dapat rampung setelah 2 tahun penetapan Undang-undang (UU) No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yakni pada 15 Februari 2024.
“Tahun ini Nusantara akan melaksanakan fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah khusus (Pemdasus),” ujarnya dikutip Jumat (15/3/2024).