Bisnis, JAKARTA—Fenomena judi online yang semakin marak berpotensi meningkatkan potensi risiko terhadap industri jasa keuangan. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti terhadap pelaku usaha untuk mengantisipasi fenomena tersebut.
Dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 3,2 juta warga teridentifikasi bermain judi online yang terdiri atas pelajar, mahasiswa, hingga ibu rumah tangga. Identifikasi tersebut didapat dari sebanyak 5.000 rekening yang berhasil diblokir. Rata-rata para bermain judi online yang teridentifikasi ini bermain di atas Rp100.000 atau hampir 80% dari 3,2 juta pemain yang teridentifikasi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, OJK menganalisis sejauh ini keterkaitan judi online dengan sektor jasa keuangan ada pada pemanfaatan rekening perbankan. Selain itu, transaksi judi online juga berkaitan dengan sistem pembayaran.
Meski begitu, Mahendra mengatakan OJK tetap mengantisipasi keterkaitan transaksi judi online ke sejumlah lembaga jasa keuangan lainnya. Misalnya, ada kekhawatiran pemain judi online memanfaatkan fasilitas pinjaman dari perbankan atau fasilitas beli sekarang dan bayar nanti (buy now pay later/BNPL) alias paylater guna main judi online.