Bisnis, JAKARTA— Ancang-ancang pencabutan moratorium kebijakan perizinan finansial teknologi atau fintech peer-to-peer (P2P) lending terus diserukan seiring dengan kinerja industri yang berangsur membaik. Kebijakan ini kembali membuka kesempatan bagi pemain baru untuk berebut kue bisnis.
Adapun pencabutan moratorium tersebut diperkirakan akan dilakukan paling lambat pada kuartal III/2023. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono menyebut tujuan dari moratorium tersebut untuk menyempurnakan sistem pengawasan di industri fintech P2P lending.
“Untuk memberi waktu dan menyempurnakan sistem pengawasan dan memastikan peningkatan kualitas dan layanan dari industri P2P lending,” kata Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Mei 2023.
Pencabutan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pemenuhan ekuitas minimum hingga 4 Juli 2023. “Kalau itu masih besar [ekuitas], kami akan pertimbangkan kembali untuk segera membuka moratorium P2P lending,” ujarnya.