Ancang-Ancang P2P Lending Sambut Penurunan Bunga Pinjol

Tingginya tingkat bunga financial technology atau fintech menjadi salah satu pemberat, sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan bunga khususnya peer-to-peer lending atau pinjaman online mulai Januari 2024.

Rika Anggraeni

1 Des 2023 - 18.08
A-
A+
Ancang-Ancang P2P Lending Sambut Penurunan Bunga Pinjol

Ilustrasi bunga pinjaman online (pinjol). Freepik

Bisnis, JAKARTA— Tingginya tingkat bunga financial technology atau fintech menjadi salah satu pemberat, sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan bunga khususnya peer-to-peer lending atau pinjaman online mulai Januari 2024.

Jika diperinci, untuk pinjaman produktif bunga akan turun menjadi 0,1% per hari, smenetara pinjaman konsumtif 0,3% per hari. Meski begitu belum ada hitungan penurunan untuk pinjaman yang masih berjalan, atau yang melewati waktu penurunan bunga yang telah ditetapkan.

Misalnya saja, PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), salah satu penyelenggara pinjol menyebut bahwa pihaknya masih belum bisa banyak berkomentar terkait nasib nasabah yang meminjam sebelum Januari 2024 bunganya turun atau tidak. Pihaknya akan memastikan teknis tersebut setelah berdiskusi dengan tim produk.  

“Kami harus cari tahu terlebih dahulu, karena itu kan sifatnya teknis banget, operasional,” kata Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss ditemui usai acara Media Gathering di Jakarta, Rabu (29/11/2023). 

Pihaknya juga belum dapat memberikan banyak komentar terkait dengan dampak terhadap perusahaan usai penurunan bunga. Namun, dia mewanti-wanti terkait efisiensi dengan perhitungan bunga 0,3% per hari itu. “Itu semu masih dipelajari, tapi yang pasti kami mau ikut aturan dari OJK,” katanya.

AdaKami juga membidik penyaluran pinjaman (disbursement) sebanyak Rp12 triliun pada 2024. Angka tersebut tidak turun atau masih sama dengan target penyaluran pada tahun ini.  

Direktur Utama AdaKami Bernardino M. Vega mengatakan target tersebut didorong oleh peluang bisnis P2P lending dan pertumbuhan ekonomi.  “Harapan kami tahun pemilunya mulus, jadi enggak ada gangguan. Dan sekarang kalau lihat dan indikasi sih oke aja. Masih sesuai dengan apa yang kita harapkan,” kata Dino. 

Selanjutnya, bunga pinjaman tidak hanya turun pada 2024. Bunga akan turun bertahap menjadi 0,067% per hari untuk pinjaman produktif pada 2026. Sementara pinjaman produktif turun 0,2% per hari pada 2025, dan 0,1% pada 2026. Penurunan bunga ini tentunya menjadi perhatian bagi nasabah pinjol. Terlebih tingginya bunga pinjol sempat menjadi sorotan beberapa belakangan ini. 

Sebelumnya, COO GandengTangan Darul Syahdanul memandang tiap kebijakan yang dilakukan OJK tentunya telah mealui kajian dan memiliki tujuan untuk memajukan industri serta ekosistem P2P lending. Penurunan bunga pinjol pun mengarah pada tujuan tersebut.

Sebagai penyelenggara, tentunya perlu beradaptasi dan memaksimalkan teknologi untuk setiap perubahan regulasi yang ada. Belum lagi, fintech memiliki tujuan untuk melayani UKM dan

individu yang underserved di industri pembiayaan saat ini.

Baca Juga: Fintech Masih Bisa Tumbuh, Ini Kuncinya!

“Dengan adanya penurunan bunga, artinya sebagai penyelenggara kami perlu beradaptasi dan memaksimalkan inovasi teknologi, sehingga mampu melayani UKM dengan efisien hingga bertumbuh dengan maksimal,” kata Darul kepada Bisnis belum lama ini.

Darul melihat penurunan bunga ini tidak sama dengan penurunan pendapatan. Sebab, imbuh dia, bunga yang dibebankan kepada UKM merupakan bunga yang berasal dari sumber pendanaan (individu maupun Institusi).

“Sebagai industri yang sedang bertumbuh tentunya harus mulai memikirkan daya tarik baru agar sumber-sumber pendanaan murah dapat melalui platform penyelenggara fintech lending,” tambahnya.

  1. Pegawai mencari informasi tentang pinjaman online di salah satu perkantoran, Jakarta pada Senin (14/8/2023). - Bisnis/Himawan L Nugraha

Adapun untuk saat ini, Darul mengaku GandengTangan masih fokus pada layanan pendanaan untuk 1 juta underserved market.

Perlu diketahui, OJK telah memutuskan untuk menurunkan manfaat ekonomi (bunga) pinjol konsumtif dan produktif secara secara bertahap.

Untuk bunga pinjol konsumtif, OJK memangkas bunga dari semula 0,4% per hari menjadi 0,3% per hari pada Januari 2024. Kemudian, berlanjut menjadi 0,2% per hari pada 2025. Lalu, pada 2026 dan tahun berikutnya adalah 0,1% per hari.

Di sisi lain, pinjol pendanaan produktif pada 2 tahun pertama, sejak 2024–2025 adalah 0,1% per hari. Sedangkan sejak 2026 dan selanjutnya adalah 0,067% per hari. 

Baca Juga: Memahami Perbedaan Fintech P2P Lending dan Pinjol

PT Sejahtera Lunaria Annua (KoinWorks) melihat penurunan bunga pinjol ini sebagai suatu kebijakan agar industri fintech P2P lending semakin inklusif dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Manajemen KoinWorks menyampaikan bahwa salah satu cara perusahaan mendukung UMKM adalah dengan memberikan bunga yang terjangkau, yaitu maksimal di 20% atau rata-rata bunga harian sebesar 0,054%.

Lebih lanjut, KoinWorks menyampaikan bahwa pemangkasan bunga pinjol dinilai sebagai suatu dorongan yang membuat perusahaan harus terus berinovasi menghadirkan produk finansial yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mudah dijangkau untuk terus mendukung pertumbuhan UMKM.


Sementara itu, KoinWorks memandang bahwa untuk saat ini penetapan bunga harian tersebut tidak berpengaruh pada pendapatan KoinWorks, sebab perusahaan memiliki bunga harian di bawah aturan OJK.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan penurunan bunga pinjol secara bertahap ini dilakukan agar tidak mengganggu keberlanjutan (sustainability) industri fintech P2P lending.

Agusman menjelaskan pengenaan manfaat ekonomi pinjol di segmen produktif yang lebih rendah ini dilakukan untuk mendorong kegiatan produktif, terutama di sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Karena selama ini UMKM di sektor pendanaan produktif salah satu yang menjadi kendala adalah masalah mahalnya pendanaan. Sehingga kami beri ruang, di mana sebetulnya ada kesempatan yang luas di industri P2P lending untuk membantu masyarakat luas untuk menggerakan pendanaan, baik di sektor produktif dan konsumtif,” ujar Agusman.

Namun, OJK menyampaikan angka batas maksimum ini dapat dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan industri fintech P2P lending.

“Angka-angka batas maksimum tadi bisa saja kita evaluasi berikutnya kalau saja ada perubahan di perekonomian maupun di industri P2P lending,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Asteria Desi Kartikasari

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.