Bisnis, JAKARTA— Keseriusan Tanah Air untuk pengembangan dan pengawasan aset kripto bertambah seiring dengan otoritas membuka seleksi posisi eksekutif untuk urusan aset digital tersebut.
Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pembukaan seleksi untuk dua posisi yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Berdasarkan pengumuman seleksi OJK, dua posisi tersebut akan merangkap dewan komisioner OJK.
Penambahan dua posisi baru ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. “Dalam rangka memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan khususnya lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga jasa keuangan lainnya, inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengatur penambahan 2 (dua) Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan,” seperti dikutip dari pengumuman OJK.
Tak hanya itu, dalam pertemuan pemerintah melalui Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral se-Asena juga membahas terkait dengan risiko dan aturan pengawasan terhadap aset kripto. Terkait hal tersebut, Deputi Gubernur Bank Indonesia Dody Budi Waluyo mengatakan, keberadaan dan risiko dari aset kripto menjadi perhatian bersama bagi otoritas keuangan di Asean.