Angin Segar Insentif PPN DTP Diperluas Rumah Hingga Rp5 Miliar

Pemerintah memperluas batasan harga rumah yang diberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) hingga Rp5 miliar. Adapun sebelumnya pemerintah memberikan insentif PPN DTP sebesar 100% atau bebas PPN terhadap hunian ready stock atau siap huni hingga Rp2 miliar.

Redaksi

3 Nov 2023 - 16.00
A-
A+
Angin Segar Insentif PPN DTP Diperluas Rumah Hingga Rp5 Miliar

Ilustrasi Rumah. /freePIK

Bisnis, JAKARTA – Pemerintah memperluas batasan harga rumah yang diberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) hingga Rp5 miliar. Adapun sebelumnya pemerintah memberikan insentif PPN DTP sebesar 100% atau bebas PPN terhadap hunian ready stock atau siap huni hingga Rp2 miliar. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global yang terus meningkat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan meski penerima insentif PPN DTP diperluas untuk pembelian rumah hingga Rp5 miliar, namun stimulus bebas PPN yang berikan tetap sebatas Rp2 miliar. 

Apabila membeli rumah dengan harga Rp2 miliar, maka PPN 100% ditanggung oleh pemerintah. Namun jika membeli rumah dengan harga Rp5 miliar, pemerintah tetap memberikan insentif PPN namun dengan batas Rp2 miliar saja sehingga konsumen hanya membayar PPN sebesar 11% untuk sebesar Rp3 miliar. 
“Ini artinya, jika membeli rumah dengan harga Rp2 miliar maka PPN 100% ditanggung oleh pemerintah. Namun jika membeli rumah dengan harga Rp5 miliar, pemerintah tetap memberikan insentif PPN namun dengan batas Rp2 miliar saja,” ujarnya, Jumat (3/11/2023), 

Fasilitas PPN DTP ini akan diberikan untuk pembeli 1 rumah per 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau 1 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Adapun, pemberian insentif tersebut berlaku mulai bulan ini yakni November 2023 hingga Desember 2024. 

PPN DTP diberlakukan 100% untuk periode November 2023 hingga Juni 2024. Selanjutnya, mulai Juli 2024 hingga Desember 2024, PPN DTP yang diberikan adalah sebesar 50%.

Aturan atas pemberian insentif ini tengah disiapkan pemerintah, sehingga diharapkan bisa segera diimplementasikan guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

“Saat ini, PMK [Peraturan Menteri Keuangan] ini sedang dalam tahap harmonisasi dan finalisasi untuk bisa segera ditetapkan,” katanya.

Rincian kebijakan ini akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) yang ditargetkan terbit bulan ini. Adapun implementasi PPN DTP akan dilaksanakan dalam 2 tahapan. Tahap pertama, pemberian insentif pajak akan diberikan sebesar 100% pada November 2023 hingga Juni 2024. Tahap kedua diberikan sebesar 50% untuk periode Juli hingga Desember 2024.

Di sisi lain, pemerintah juga akan memberikan insentif bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berupa bantuan biaya pengurusan administrasi rumah, mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lainnya mencapai Rp 4 juta. Adapun selama ini total biaya administrasi dan BPHTB mencapai Rp13,3 juta. 

“Saat ini PMK ini sedang dalam tahap harmonisasi dan finalisasi untuk segera ditetapkan. Diharapkan terbit mulai November ini untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan kita melihat dari sisi demand dan supply bisa aman mendapatkan respons positif terhadap kebijakan tersebut,” ucapnya. 

Baca Juga: Kala Pengembang Properti Masih Menanti Rincian Insentif PPN DTP



Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menambahkan meski penerima insentif PPN DTP ini diperluas pada hunian hingga Rp5 miliar, namun penetapan besaran insentif tetap dihitung dengan berbasis harga Rp2 miliar. Dia mencontohkan jika harga rumah Rp4 miliar, maka insentif PPN DTP atau bebas PPN 100% diberikan untuk Rp2 miliar sehingga sisanya Rp2 miliar akan tetap dikenakan PPN sebesar 11%. 

Menurutnya, pemberian insentif ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dengan mendorong konsumsi, di tengah ketidakpastian global yang terus meningkat. 

“Properti mendapat sokongan insentif PPN DTP karena sektor ini memiliki kontribusi signifikan ke PDB,” tuturnya.

Adapun pemerintah menyiapkan anggaran dengan total Rp3,2 triliun untuk insentif sektor properti. Rinciannya, anggaran insentif PPN DTP dialokasikan senilai Rp2 triliun dengan rincian sebesar Rp300 miliar untuk periode 2023 dan Rp1,7 triliun di periode 2024.

Pemerintah pun menyiapkan anggaran untuk bantuan biaya administrasi sebesar Rp1,2 triliun, dengan rincian Rp300 miliar untuk periode 2023 dan Rp900 miliar untuk periode 2024. 

Kemudian, pemerintah juga menganggarkan bantuan biaya administrasi sebesar Rp4 juta selama 14 bulan dengan nilai Rp1,2 triliun. Rincian dana dalam APBN untuk bantuan MBR yakni senilai Rp300 miliar di 2023 dan Rp900 miliar di 2024.

Stimulus tersebut masuk dalam paket kebijakan pemerintah dalam melindungi perekonomian dalam negeri. Pemberian insentif dapat membantu masyarakat membeli rumah secara terjangkau. Apabila permintaan rumah meningkat, maka akan dirasakan oleh pelaku usaha sektor properti perumahan.

Diharapkan upaya ini bisa membantu menggairahkan sektor properti. Terlebih, data pemerintah menunjukkan sektor properti membuka lapangan kerja bagi 13,8 juta orang dan memiliki kontribusi terhadap penerimaan pajak sampai 9,3 persen. Lalu, sektor properti juga berkontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD) sampai dengan 31,9 persen. (Maria Elena & Yanita Petriella)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Yanita Petriella

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.