Bisnis, JAKARTA – Akhirnya, pemerintah memberikan lampu hijau terkait dengan usulan penyesuaian harga atau eskalasi kontrak proyek infrastruktur yang berjalan pada tahun anggaran 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-940/MK/2022 tentang usulan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang penyesuaian harga (eskalasi) pada kontrak pekerjaan konstruksi tahun anggaran 2022 akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan aspal, pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diterima Bisnis pada Senin (21/11/2022).
Terbitnya surat tersebut sebagai tindak lanjut atas surat Menteri PUPR Nomor HK.0102-Mn/2154 yang dikirimkan pada 26 Oktober 2022. Surat tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR dan LKPP di Gedung LKPP 07 November 2022, maka usulan tersebut akan diproses oleh LKPP.
Adapun, perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah dalam pelaksanaan kontrak,merupakan tugas dan kewenangan LKPP, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 106 tahun 2007 tentang LKPP.