Bisnis, JAKARTA — Pemerintah baru saja meluncurkan terobosan penting di industri kreatif dan perbankan nasional pada pertengahan tahun ini, yakni memungkinkan aset kekayaan intelektual menjadi agunan bagi penyaluran kredit. Kebijakan ini membuka banyak peluang ekonomi, tetapi juga berisiko.
Kebijakan pemerintah tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022 lalu tersebut memungkinkan hak cipta atau hak kekayaan intelektual (HKI) bisa menjadi agunan atau jaminan untuk pinjaman perbankan. Beleid itu bakal mulai berlaku 1 tahun sejak tanggal diundangkan.
Peraturan tersebut menerangkan bahwa pembiayaan ekonomi kreatif bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank.
“Pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank,” bunyi beleid pada pasal 7 ayat (1), dikutip pada Jumat (22/7).