Angin Segar Penuh Hambatan bagi Pembiayaan Industri Kreatif

Industri kreatif mendapatkan angin segar dalam hal akses kredit perbankan, seiring dengan disahkannya peraturan yang memungkinkan hak kekayaan intelektual menjadi agunan pinjaman. Namun, masih banyak tantangan sebelum industri ini benar-benar dapat menikmati akses pembiayaan perbankan.

Emanuel Berkah Caesario

22 Jul 2022 - 19.56
A-
A+
Angin Segar Penuh Hambatan bagi Pembiayaan Industri Kreatif

Ilustrasi industri kreatif. Sumber: Canva

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah baru saja meluncurkan terobosan penting di industri kreatif dan perbankan nasional pada pertengahan tahun ini, yakni memungkinkan aset kekayaan intelektual menjadi agunan bagi penyaluran kredit. Kebijakan ini membuka banyak peluang ekonomi, tetapi juga berisiko.

Kebijakan pemerintah tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022 lalu tersebut memungkinkan hak cipta atau hak kekayaan intelektual (HKI) bisa menjadi agunan atau jaminan untuk pinjaman perbankan. Beleid itu bakal mulai berlaku 1 tahun sejak tanggal diundangkan.

Peraturan tersebut menerangkan bahwa pembiayaan ekonomi kreatif bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank.

“Pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank,” bunyi beleid pada pasal 7 ayat (1), dikutip pada Jumat (22/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Emanuel Berkah Caesario
company-logo

Lanjutkan Membaca

Angin Segar Penuh Hambatan bagi Pembiayaan Industri Kreatif

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.