Bisnis, JAKARTA — Kebijakan relaksasi protokol kesehatan penggunaan masker serta persyaratan perjalanan menjadi angin segar bagi percepatan pemulihan sektor transportasi. Kebijakan itu diyakini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi.
Kendati hasil negatif tes Covid-19 masih menjadi salah satu syarat perjalanan dengan moda transportasi udara, laut, darat, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia, tetapi ketentuan itu tidak berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster).
Setidaknya, masyarakat sudah lebih leluasa melakukan perjalanan sehingga sektor transportasi juga lebih cepat pergerakannya, setelah sempat hampir terhenti karena pandemi.
Baca juga: Kepak Sayap Industri Aviasi, Bakal Terbang Tinggi?
Mengutip catatan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penumpang di semua moda transportasi secara rerata masih mengalami penurunan per Januari 2022 dibandingkan dengan pada Desember 2021, tetapi mengalami pertumbuhan positif secara tahunan (year-on-year/yoy).
“Kami meyakini kebijakan ini [relaksasi prokes dan persyaratan perjalanan] dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Rabu (18/5/2022).
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengumumkan kebijakan pelonggaran penerapan protokol kesehatan penggunaan masker, serta perjalanan dalam dan luar negeri, yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (17/5/2022).
Menindaklanjuti pernyataan Presiden soal lepas masker, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri.
Kebijakan tersebut berupa SE No. 54/2022 untuk transportasi darat, SE No. 55/2022 untuk transportasi laut, SE No. 56/2022 untuk transportasi udara, dan SE No. 57/2022 untuk transportasi perkeretaapian.
Baca juga: Membaca Arah Penggunaan Moda Transportasi 2022
Selain itu, Kemenhub juga menerbitkan SE Juklak Perjalanan Orang Luar Negeri yaitu SE 58 untuk transportasi udara, SE 59 untuk transportasi laut, dan SE 60 untuk transportasi darat yang mulai berlaku sejak diterbitkan pada 18 Mei 2022.
SE Kemenhub tersebut diterbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu SE No. 18/2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE No. 19/2022 untuk perjalanan luar negeri.
Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang, untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.
Penumpang pesawat komersil dari Balikpapan tiba di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Pemerintah telah mengumumkan kebijakan pelonggaran penerapan protokol kesehatan penggunaan masker, serta perjalanan dalam dan luar negeri. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
Menhub menilai keputusan penerapan relaksasi prokes yang diambil pemerintah telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang makin terkendali.
Sementara itu terkait dengan persyaratan perjalanan menggunakan transportasi umum, sesuai dengan SE yang disahkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas), Letjen TNI Suharyanto, PPDN juga diwajibkan untuk terus menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yakni menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Selama perjalanan, PPDN juga diwajibkan mengganti masker secara berkala, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1,5 meter serta tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung. (Anitana W. Puspa/Szalma Fatimarahma)