Bisnis, JAKARTA — Wacana pemerintah untuk mengatur ketentuan hapus buku dan hapus tagih bagi kredit macet dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dinilai bakal bermanfaat bagi ekonomi, bank, dan UMKM.
Saat ini, pemerintah tengah menggodok aturan terkait hal ini, tetapi detailnya belum begitu jelas. Meski demikian, secara umum langkah ini dinilai menjadi angin segar bagi iklim usaha UMKM yang selama ini ragu atau bahkan ketakutan untuk menarik fasilitas pinjaman dari bank karena risiko bisnisnya yang tinggi.
Tidak hanya dari UMKM, kalangan perbankan juga sangat berhati-hati dan penuh perhitungan ketika hendak menyalurkan kredit untuk sektor UMKM. Hal ini menjadikan penyaluran kredit ke UMKM sangat terbatas, bahkan hingga kini masih di bawah 25 persen dari total portfolio kredit bank secara total.
Padahal, UMKM menyumbang tidak kurang dari 60 persen terhadap perekonomian nasional. UMKM justru lebih banyak bergerak dengan dana mandiri, pinjaman tak resmi dari kerabat, atau lebih buruk lagi yakni dari rentenir. Hal ini menghambat pertumbuhan bisnis UMKM dan kesejahteraan mereka.