Bisnis, JAKARTA — Selama 8 tahun menjabat sebagai kepala pemerintahan Indonesia, Presiden Joko Widodo sudah beberapa kali mengeluarkan kebijakan yang menaikkan ataupun menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM).
Untuk pertama kalinya, kebijakan menaikkan harga BBM bersubsidi dilakukan pada 18 November 2014 atau tak sampai 1 bulan setelah dilantik sebagai presiden.
Ketika itu, Jokowi menaikkan harga BBM subsidi jenis Premium menjadi Rp8.500 per liter dari sebelumnya Rp6.500 per liter. Sementara itu, harga Solar naik menjadi Rp7.500 per liter dari sebelumnya Rp5.500 per liter.
Namun, kebijakan Presiden Jokowi yang menaikkan harga BBM subsidi jenis Premium dan Solar ternyata tidak berlaku lama. Tidak sampai 2 bulan, tepatnya pada 1 Januari 2015 Jokowi kemudian menurunkan harga Premium (RON 88) dari Rp8.500 per liter menjadi Rp7.600 per liter.