Bisnis, JAKARTA – Peningkatan kebutuhan membuat tiga kementerian koordinator mengajukan penambahan anggaran untuk menjalankan program di tahun 2023. Badan Anggaran DPR RI pun mengizinkan tiga kementerian koordinator dalam peemerintahan Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin menambah anggaran pagu indikatifnya. Hal itu diputuskan dalam rapat Badan Anggaran DPR RI, Senin (6/6/2022).
Pagu indikatif adalah ancar-ancar anggaran yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga (K/L) sebagai pedoman dalam penyusunan Renja K/L.
Menurut laman kemenkeupedia.kemenkeu.go.id, hal itu sesuai dengan Pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2019 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Dengan kata lain, seperti dijelaskan di laman djkn.kemenkeu.go.id, pagu indikatif merupakan indikasi awal kebutuhan anggaran untuk membiayai pelaksanaan kegiatan dan target kinerja yang akan dicapai ditahun yang akan datang.