Bisnis, JAKARTA – Meski pemerintah bersemangat menyatakan Indonesia tahan dari gempuran kondisi global, di dalam negeri masalah pengangguran dan pemutusan hubungan kerja tetap harus menjadi perhitungan. Jumlah orang yang menganggur ditambah dengan orang yang diberhentikan dari pekerjaannya akan menjadi persoalan dalam negeri yang harus dihadapi. APBN mesti mengalokasikan bantalan sosia bagi mereka.
Seperti diketahui, ketidakpastian ekonomi akibat pandemi Covid-19, perang Rusia-Ukraina, lonjakan inflasi, suku bunga tinggi, hingga ancaman resesi menghantui dunia. Hal itu menyebabkan berbagai persoalan, salah satunya terjadi pemutusan hubungan kerja di saat angka pengangguran masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.
Ancaman resesi dan inflasi tinggi yang direspons bank sentral di negara maju, terutama AS, dengan menaikkan suku bunga acuan berdampak pada kondisi ekonomi di negara dan pasar negara berkembang. Di sisi lain, berkurang atau terhentinya aktivitas ekspor atas produk yang dihasilkan dari usaha padat karya mendorong terjadinya pemutusan hubungan kerja atau paling tidak karyawan diliburkan tanpa tanggungan di negara berkembang.
IMF memperkirakan Indonesia memiliki jumlah pengangguran terbanyak nomor 2 di Asia Tenggara pada 2023, setelah Filipina. Jika pengangguran di Filipina pada 2023 diproyeksikan mencapai 5,4 persen, Indonesia hanya sedikit di bawahnya yakni 5,3 persen.