Bisnis, JAKARTA – Sejak awal tahun ini, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mendapatkan mandat sebagai penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sebelumnya dilakukan oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP).
Pembentukan BP Tapera ini berdasarkan UU No. 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Tabungan serupa sebelumnya sudah pernah dibuat sejak lama, tabungan itu diurus oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) dan menarik iuran Tabungan Perumahan PNS (Taperum).
Memang selain menyalurkan pembiayaan perumahan dengan skema FLPP, BP Tapera juga memiliki mandat untuk menyalurkan pembiayaan Tapera. Pembiayaan Tapera ini tak hanya dapat diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi diperluas dapat diikui pegawai BUMN, BUMD, TNI, Polri, pekerja swasta dan bahkan kalangan informal. Dengan kepersertaan Tapera ini, dapat mewujudkan masyarakat yang belum rumah bisa dapat memiliki rumah pertamanya. Bagi mereka yang telah memiliki rumah dapat menggunakan dana tersebut untuk merenovasi rumah mereka.
Terlebih saat ini masih ada backlog hunian yang mencapai 12,75 juta. Ditambah lagi adanya penambahan backlog sekitar 600.000 hingga 800.000 keluarga baru. Hal ini menjadi pekerjaan rumah besar untuk dapat merumahkan masyarakat Indonesia.