Asa Melajukan Penjualan Mobil Domestik Lewat PPnBM LCGC

Sempat digulirkan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pada akhir 2021 lalu, wacana pembebasan PPnBM untuk mobil rakyat tersebut kembali mengemuka.

Nuhansa Mikrefin Yoedo Putra

10 Mar 2024 - 16.40
A-
A+
Asa Melajukan Penjualan Mobil Domestik Lewat PPnBM LCGC

Pengunjung mengamati mobil dalam pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis, JAKARTA — Perkembangan pasar kendaraan roda empat di Tanah Air yang masih terjebak di level 1 juta unit per tahun telah menjadi perhatian Kementerian Perindustrian dan pelaku industri terkait. Idealnya, penjualan mobil baru di Indonesia seharusnya sudah menembus level 2 juta unit per tahunnya.

Kendati masih banyak pekerjaan rumah yang harus dirampungkan, Kementerian Perindustrian terus berupaya mendorong pertumbuhan industri otomotif nasional. Salah satunya, dengan mengusulkan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) melalui program mobil rakyat. 

Sempat digulirkan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pada akhir 2021 lalu, wacana pembebasan PPnBM untuk mobil rakyat tersebut kembali mengemuka. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah menyampaikan usulan tersebut kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak akhir 2021. 

Namun, dalam perkembangan terakhir usulan tersebut belum mendapat lampu hijau dari Kemenkeu sehingga Kemenperin menyatakan masih pada posisi menunggu kepastian atas usulan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.