Aset Kripto Makin Populer, Bursa Khusus Segera Hadir

Bappebti membutuhkan waktu untuk merancang bursa bursa khusus bagi aset kripto. Adapun bursa akan berdiri di bawah perusahaan terbatas anyar bernama PT Bursa Fisik Aset Kripto.

Pandu Gumilar & Mutiara Nabila

13 Des 2021 - 19.32
A-
A+
Aset Kripto Makin Populer, Bursa Khusus Segera Hadir

Ilustrasi sistem blockchain apa aset kripto/Istimewa

Bisnis, JAKARTA — Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah merancang bursa khusus bagi aset kripto. Pembentukan pasar ini akan menjadi langkah awal menuju upaya perlindungan investor, menimbang aset kripto kini makin populer di kalangan investor.

Ibrahim Assuaibi, Direktur PT TRFX Garuda Berjangka, mengatakan beberapa waktu lalu regulator tengah meramu bursa kripto. Menurutnya bursa tersebut akan dirilis dalam waktu dekat.

Ibrahim menambahkan regulator membutuhkan waktu untuk merancang bursa anyar tersebut. Adapun bursa akan berdiri di bawah perusahaan terbatas anyar bernama PT Bursa Fisik Aset Kripto.

Selain itu, telah ada tes uji kelayakan bagi para calon direksi yang akan menahkodai perusahaan anyar itu. Adapun para pemangku kepentingan berasal dari perusahaan-perusahaan yang yang selama ini melakukan perdagangan.

Hal itu menurutnya sama seperti pembentukan bursa berjangka pertama kali. Yaitu pialang berjangka yang telah dulu ada membentuk sebuah bursa khusus untuk menaunginya.

Nanti setelah bursa kripto terbentuk, lanjutnya, akan ada perlindungan dan regulasi khusus yang menaungi para pelaku pasar setelah bursa terbentuk. Meski demikian, bursa kripto akan berbeda dengan di luar negeri untuk mencegah dana lokal pergi ke luar.

“Rencananya akan ada pialang, pedagang, dan market maker. Sistem akan sama seperti bursa berjangka,” katanya kepada Bisnis pada Senin (13/12).

Ibrahim menegaskan aset kripto tidak akan bisa menjadi alat pembayaran di Indonesia. Menurutnya aset kripto di bursa berjangkan nanti akan bersifat seperti komoditas.

Direktur Utama Jakarta Futures Exchange (JFX) Stephanus Paulus Lumintang mengatakan bahwa yang dilakukan pemerintah dan lembaga-lembaga terkait saat ini terkait penyusunan peta jalan aset kripto di Indonesia, sudah tepat.

“Menurut saya sudah on the track sebagai sebuah terobosan yang inovatif dalam dunia investasi,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (13/12).

Paulus menambahkan bahwa aturan yang ada juga sudah cukup ideal, telah mengedepankan keamanan nasabah dengan instrumen-instrumen investasi yang juga diregulasi. “Dengan regulasi yang sudah ada, justru lebih mengedepankan perlindungan investor,” kata dia.

Sebelumnya, Paulus juga mengungkapkan bahwa peluang perdagangan aset kripto di dalam negeri sangat baik dan prospektif. Hal itu tercermin dari minat investor terutama generasi milenial ke bawah sudah semakin melek investasi, termasuk ke aset kripto.

Bahkan, dia menyebutkan total investor lokal untuk perdagangan aset kripto sudah lebih besar dibandingkan dengan investor lokal untuk perdagangan berjangka komoditi. Paulus memproyeksikan bitcoin, litecoin, ethereum, dan doge akan menjadi primadona koin di perdagangan aset kripto Indonesia.

“Literasi investor muda ini akan semakin mendewasakan literasi investasi Indonesia secara keseluruhan,” ujar Paulus.

Terkait regulasi terbaru, pada akhir Oktober lalu Bappebti telah menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Peraturan ini menyempurnakan peraturan sekaligus mencabut empat peraturan sebelumnya.

Adapun keempat peraturan, yakni Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka yang sebagaimana telah diubah tiga kali menjadi Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2019, Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2020, dan terakhir Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2020.

Sementara itu, Bappebti hanya menyisakan satu peraturan yang masih berlaku yaitu Peraturan Kepala Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Artinya, saat ini Bappebti hanya memiliki dua regulasi teknis dibidang perdagangan berjangka fisik aset kripto, yakni Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.

Pertimbangan munculnya Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 di antaranya karena peraturan yang berlaku sebelumnya belum mengakomodasi secara luas pasar fisik aset kripto yang berkembang sangat cepat dan dinamis.

Selain itu, Bappebti juga menilai perlu percepatan pembentukan kelembagaan yang diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan perdagangan fisik aset kripto sekaligus menguatkan tata kelola perdagangan.

JFX sendiri saat ini menjadi bagian dari DFX (Digital Futures Exchange) sebagai pemegang saham. Meskipun demikian, Paulus belum memberitahukan berapa pangsa saham yang dipegang oleh JFX.

DFX didirikan oleh sejumlah pedagang aset kripto yang telah terdaftar di Bappebti, antara lain Upbit, Indodax, Zipmex, dan Pintu dan akan jadi bursa khusus perdagangan aset kripto.

MINAT TELKOM

Sementara itu, dalam perkembangan terkini, emiten telekomunikasi PT Telkom Indonesia Tbk. (TLKM) juga menyatakan membuka diri untuk bekerjasama dengan pemain besar manapun untuk membangun tempat perdagangan aset kripto.

Kerja sama dilakukan selama regulasi mengenai bursa kripto sudah memadai baik dari sisi keamanan, good corporate governance, transparansi, dan perlindungan investor.

“Kami kerja sama harus dengan top player di bidang ini dan regulasi sudah memadai,” jelas kata Senior Vice President Corporate Communication & Investor Relations Telkom Indonesia Ahmad Reza kepada Bisnis, Senin (13/12).

Sementara itu, Analis Pilarmas Investindo Sekuritas Okie Ardiastama menilai terdapat peluang yang menarik bagi perseroan apabila emiten plat merah tersebut benar-benar masuk dalam bisnis anyar itu.

“Ya memang ada peluang. Sehingga jika ini dapat terjadi tentu cukup baik bagi bisnis TLKM,” katanya kepada Bisnis.

Okie menambahkan pelaku pasar perlu menunggu kejelasan dari manajemen terkait kerja sama tersebut. Akan tetapi, jika mengacu pada besarnya potensi pasar kripto, tentu dapat dipertimbangkan oleh pelaku pasar.

Pasalnya berkaca dari tren, alternatif investasi cryptocurrency juga ikut mendominasi pasar global. Sehingga peluang untuk dikembangkan di Indonesia juga masih cukup besar.

Di sisi lain, Analis Henan Putihrai Steven Gunawan mengatakan jika perseroan aktif berinvestasi melalui MDI Venture. Akan tetapi, menurutnya, musti dibuktikan dahulu terkait profit yang dihasilkan oleh startup yang telah disuntik.

Menurutnya, tanpa bisnis tersebut, TLKM masih cukup kuat ditopang oleh anak usaha yang bahkan tidak berkaitan dengan MDI. Apalagi, Steven berpendapat jika balik modal dari startup itu sulit.

“Tingkat monetisasi ventura begitu agak lama, jadi cuma ngaruh di ekspektasi atau sentimen aja. Soalnya hari ini, walaupun IHSG hijau, namun TLKM ada di zona merah,” ungkapnya.

Saham TLKM hari ini, Senin (13/12), terpantau turun 1,69 persen ke level Rp4.080, padahal IHSG tengah menguat sebesar 0,15 persen menjadi 6.662,87.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Emanuel Berkah Caesario

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.