Asuransi Unit Link: Jangan Gagal Paham! Bertanyalah

Bisa jadi dengan kata-kata yang tertata baik dan percakapan yang akrab Anda ditawari produk asuransi. Bisa jadi karena faktor sungkan, tidak enak menolak, di luar faktor perlu Anda akhirnya membeli polis yang ditawarkan teman atau saudara.

Saeno

5 Feb 2022 - 09.58
A-
A+
Asuransi Unit Link: Jangan Gagal Paham! Bertanyalah

Asuransi pada dasarnya adalah bisnis perlindungan. Konsumen perlu memastikan dirinya terlindungi setelah melakukan akad atau perikatan dengan perusahaan asuransi tentu./mhibroker.com.jpg

Bisnis, JAKARTA - Pernahkah suatu ketika Anda didatangi saudara atau kenalan yang menawarkan produk asuransi? Bisa jadi dengan kata-kata yang tertata baik dan percakapan yang akrab Anda ditawari produk asuransi. Bisa jadi karena faktor sungkan, tidak enak menolak, di luar faktor perlu Anda akhirnya membeli polis yang ditawarkan teman atau saudara.

Setelah semua perjanjian disepakati dan ditandatangani, Anda baru sadar ada banyak hal yang belum Anda pahami. Tentu, ini bukan karena Anda terbuai penjelasan agen asuransi tersebut. Persoalannya, Anda kurang cermat dan malu untuk banyak bertanya.

Pola pemasaran yang mengandalkan pendekatan personal memang menjadi salah satu praktik dalam pemasaran asuransi di Indonesia. Namun, bukan berarti Anda tidak perlu tahu dengan detil soal produk asuransi, termasuk unit link.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengingatkan ihwal produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) alias unit link. Menurut OJK produk ini memiliki risiko sehingga calon pemegang polis harus paham betul bagaimana cara kerjanya. 

Berbeda dengan produk asuransi tradisional, unit link menawarkan layanan tambahan untuk memudahkan konsumen yang ingin mendapatkan proteksi, tapi juga ingin berinvestasi. Sementara itu, menurut OJK, unit link bukanlah produk tabungan. 

7 Masalah Pemasaran Unit Link

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi Idris, seperti dikutip bisnis.com, Jumat (4/2/2022) menyebutkan sejumlah masalah tekait unit link.

Pertama, penjelasan agen kepada calon konsumen bisa jadi kurang menyeluruh.

Kedua, calon konsumen tidak diedukasi dengan memadai terkait manfaat, risiko, dan biaya produk unit link.

Ketiga, diduga masih ada upaya pihak perusahaan atau agen menutup-nutupi dan menyamarkan bagaimana cara kerja produk. Misalnya dengan menyebut unit link sebagai investasi berbonus asuransi atau investasi yang lebih tinggi dari deposito. 

Keempat, pemasaran unit link dilkukan kepada kelompok nasabah yang profil risikonya tidak sesuai dengan produk.

Kelima, perekrutan dan pelatihan para agen yang sembarangan

Keenam, biaya produk yang berlebihan sehingga pengembangan dana investasi nasabah tidak optimal

Ketujuh, adanya fraud dari oknum agen itu sendiri. 

Adapun, selain untuk keperluan proteksi, sebagian premi yang dibayarkan oleh konsumen akan dialokasikan untuk pengembangan dana atau investasi. Apa saja jenis-jenis unit link yang umum di pasaran?

4 Jenis Unit Link

OJK menjelaskan setidaknya ada empat jenis unit link dengan risiko penurunan nilai investasi beragam, yang bisa menjadi gambaran masyarakat. Pada prinsipnya, pembagian jenis unit link mirip dengan pembagian di reksa dana. 

1. Unit Link Pasar Uang 

Pada instrumen ini, penempatan dana pemegang polis akan ditempatkan di instrumen seperti deposito berjangka, sertifikat Bank Indonesia, dan surat utang jangka pendek. Beberapa instrumen ini memiliki risiko rendah dengan imbal hasil terbatas, sehingga lebih cocok untuk kalangan pengambil risiko konservatif. 

2. Unit Link Pendapatan Tetap 

Produk ini cocok untuk kalangan pengambil risiko yang lebih moderat. Dana pemegang polis akan ditempatkan minimal 80 persen di instrumen surat utang korporasi maupun surat berharga negara, sisanya di pasar uang. 

Ilustrasi/fincash

3. Unit Link Pendapatan Campuran 

Produk ini juga tergolong moderat, tetapi bisa memberikan potensi imbal hasil yang lebih besar. Instrumen investasi yang digunakan campuran surat utang, saham, dan pasar uang, dengan komposisi tertentu yang harus benar-benar dicermati calon pemegang polis. 

4. Unit Link Saham atau Equity Fund 

Instrumen ini bisanya banyak memakan korban karena memang hanya cocok untuk kalangan pengambil risiko agresif dan tingkat pengetahuan soal investasi yang lebih advanced. Minimal 80 persen dana pemegang polis ditempatkan di saham perusahaan tertentu sesuai kriteria polis. Pemegang polis perlu mencermati bagaimana kinerja perusahaan dan kinerja sektoral instrumen saham terkait, karena akan secara langsung mempengaruhi nilai investasi. 

Jangan Gagal Paham

Terkait kisruh unit link, Otoritas Jasa Keuangan telah memperketat aturan mengenai produk ini,  Sebelumnya, OJK sempat membeberkan alasan unit link banyak mendapatkan keluhan. Satu di antaranya adalah konsumen gagal paham, alias tidak mengerti fitur produk secara lengkap dan risikonya. 

Berbeda dengan produk asuransi tradisional, unit link menawarkan layanan fitur tambahan untuk memudahkan konsumen yang ingin mendapatkan proteksi tapi juga ingin berinvestasi. Sebagian premi yang dibayarkan nasabah akan dialokasikan untuk pengembangan dana atau investasi. 

Oleh karena itu, nilai tunai unit link bergerak fluktuatif mengikuti perkembangan pasar modal dan kondisi perekonomian. Dalam suatu waktu, sangat mungkin nilai aktiva bersih (NAB) dari unit link mengalami penurunan karena gejolak pasar modal. 

"Sebagaimana investasi, terdapat risiko penurunan nilai investasi pada Unit Link yg harus dipahami oleh calon konsumen. Misalnya, di saat harga saham atau pasar uang turun, nilai investasi Unit Link juga akan terkena dampaknya. Seperti prinsip investasi, high risk–high return," demikian cuitan akun Twitter resmi OJK, Jumat (4/2/2022). 

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengingatkan agar masyarakat tidak keliru dengan hanya melihat unit link dari sisi investasinya. "Kebalik, mustinya lihat proteksinya. Adapun, unsur investasi di sana [sifatnya] seperti back up," ujar Togar kepada Bisnis

Menurut Togar, pembayaran premi polis asuransi unit link harus dilakukan sepanjang kontrak berlangsung agar mendapatkan proteksi dan hasil investasi yang optimal. Jika pembayaran premi terhenti di tengah masa kontrak, lanjutnya, nilai unit investasi nasabah bisa berkurang karena akan digunakan untuk pembayaran premi asuransi. 

Namun, dia mengatakan, seandainya unit investasi nasabah minus maka nasabah harus top up membayar premi. 

"Misalnya nasabah bayar premi unit link selama 10 tahun, katakanlah tahun ke-8 meninggal. Itu kan uang pertanggungannya besar yang harus dibayarkan perusahaan asuransi jiwa ke ahli waris. Sebagai contoh, uang pertanggungan Rp1 miliar, perusahaan harus bayar Rp1 miliar. Padahal baru bayar premi Rp100 juta atau Rp200 juta. Nah, yang dilihat itu proteksinya," jelas Togar. 

Struktur Biaya Unit Link 

IFG Progress menilai rendahnya pemahaman risiko investasi dan tingginya struktur biaya merupakan tantangan utama yang harus ditangani agar produk unit link tetap relevan. 

Lembaga riset industri jasa keuangan itu mengusulkan agar struktur biaya produk asuransi unit link dievaluasi dan direvisi. 

Melalui studi yang berjudul Unit Link 101, IFG Progress mengupas fitur fundamental dari produk unit link, serta perkembangannya di Indonesia. 

“Setelah mengkaji sejumlah produk unit link yang ditawarkan oleh beberapa perusahaan asuransi jiwa di Indonesia, kami menilai perlunya evaluasi dan revisi struktur biaya dari produk unit link,” ujar Head of IFG Progress Reza Siregar melalui siaran pers, dikutip Rabu (2/2/2022). 

Selain biaya akuisisi dan biaya regular pada produk asuransi unit link, terdapat biaya-biaya lain seperti biaya pengelolaan investasi, top-up (isi ulang) premi, pengalihan dana investasi, dan lain sebagainya. 

(Denis Riantiza Meilanova, Aziz Rahardyan, Muhammad Khadafi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.