Bisnis, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga jual batu bara untuk kebutuhan bahan bakar industri di dalam negeri sebesar US$90 per ton berlaku bagi seluruh sektor industri, kecuali smelter.
Ketentuan itu tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM No. 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di Dalam Negeri.
Beleid yang ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 23 Maret 2022 tersebut mulai berlaku pada 1 April 2022 mendatang hingga batas waktu yang tak tentu. Pasalnya, beleid tersebut tidak menyebutkan batas waktu pemberlakuannya.
Dengan demikian, tak hanya sektor ketenagalistrikan yang sudah mendapatkan harga khusus batu bara sebesar US$70 per ton, seluruh sektor industri selain industri pengolahan dan pemurnian (smelter) juga akan mendapatkan harga khusus sebesar US$90 per ton mulai 1 April nanti.