Aturan Baru Harga Batu Bara Industri yang Berlaku Sepanjang Masa

Beleid yang ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 23 Maret 2022 tersebut mulai berlaku pada 1 April 2022 mendatang hingga batas waktu yang tak tentu. Pasalnya, beleid tersebut tidak menyebutkan batas waktu pemberlakuannya.

Ibeth Nurbaiti

28 Mar 2022 - 19.00
A-
A+
Aturan Baru Harga Batu Bara Industri yang Berlaku Sepanjang Masa

Pekerja melintas di dekat kapal tongkang pengangkut batu bara di Kawasan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk. di Palembang, Sumatra Selatan, Selasa (4/1/2022). Antara Foto/Nova Wahyudi

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga jual batu bara untuk kebutuhan bahan bakar industri di dalam negeri sebesar US$90 per ton berlaku bagi seluruh sektor industri, kecuali smelter.

Ketentuan itu tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM No. 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di Dalam Negeri.

Beleid yang ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 23 Maret 2022 tersebut mulai berlaku pada 1 April 2022 mendatang hingga batas waktu yang tak tentu. Pasalnya, beleid tersebut tidak menyebutkan batas waktu pemberlakuannya. 

Dengan demikian, tak hanya sektor ketenagalistrikan yang sudah mendapatkan harga khusus batu bara sebesar US$70 per ton, seluruh sektor industri selain industri pengolahan dan pemurnian (smelter) juga akan mendapatkan harga khusus sebesar US$90 per ton mulai 1 April nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.