Aturan Baru Hindari Gali Lubang Tutup Lubang Pinjol

OJK mengatakan ketentuan pembatasan penggunaan ‘platform’ pinjol dikeluarkan OJK agar konsumen tidak melampaui kapasitas pembayaran kembali.

Fahmi Ahmad Burhan

11 Nov 2023 - 11.46
A-
A+
Aturan Baru Hindari Gali Lubang Tutup Lubang Pinjol

Ilustrasi Pinjol dengan kredit macet tinggi. Bisnis/Alibir

Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) No.19 tahun 2023 terkait ketentuan layanan di industri pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Di antara ketentuan itu, peminjam (borrower) boleh meminjam maksimal di 3 pinjol. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman mengatakan ketentuan pembatasan penggunaan platform pinjol dikeluarkan OJK agar konsumen bisa mengindari kelebihan pendanaan. Dengan begitu, konsumen bisa lepas dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol.

Baca juga: Siasat Leasing Jaga Kredit Macet di Era Suku Bunga Tinggi

"Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan bayar kembali. Tidak lebih dari tiga penyelenggara [untuk meminjam]," ujar Agusman dalam konferensi pers pada Jumat (11/10/2023).

Dalam SE OJK baru itu juga tertulis aturan mengenai penilaian terhadap kemampuan membayar kembali (repayment capacity). Untuk pendanaan konsumtif misalnya penyelenggara mesti menelaah perbandingan antara jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan oleh penerima dana atau peminjam dengan penghasilan yang ditetapkan paling tinggi sebesar 50 persen pada tahun pertama setelah SE OJK ditetapkan. 


Peluncuran Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028-Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif, Jumat, 10 November 2023. /Istimewa

Alhasil, peminjam hanya bisa mengajukan pinjaman dengan nilai maksimal 50 persen dari penghasilannya.

Kemudian, secara bertahap perbandingan jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi dengan penghasilan terus ditekan menjadi 40 persen pada tahun kedua setelah SE OJK ditetapkan. Lalu, menjadi 30 persen pada tahun ketiga setelah SE OJK ditetapkan.

Dalam menjalankan penilaian atas kemampuan membayar peminjam, Agusman mengatakan saat ini Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sedang mengembangkan Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil. Kemudian, ke depannya, Pusdafil akan terintegrasi dengan SLIK OJK.

Baca juga: Trik Gunakan ‘Paylater’ Tetap Bisa Ajukan KPR atau KTA

Agusman mengatakan SE OJK yang diterbitkan itu penting karena akan mengatur berbagai hal mekanisme penyaluran pendanaan penagihan. 

"Harus ada analisisnya dalam menyalurkan pinjaman. Perhatikan juga kelayakan, termasuk menjalankan kegiatan pendanaan secara sehat," kata Agusman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Jaffry Prabu Prakoso
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.