Aturan Baru Tekfin: Setengah Hati Danai Usaha Kecil

Rancangan aturan baru bagi pelaku tekfin pemberi pinjaman telah beredar. Sayangnya, beleid baru tak memberikan dukungan lebih bagi penyaluran pinjaman bagi pelaku UMKM. Simak penjelasannya.

Duwi Setiya Ariyanti

4 Feb 2022 - 19.00
A-
A+
Aturan Baru Tekfin: Setengah Hati Danai Usaha Kecil

Rancangan aturan baru bagi pelaku tekfin pemberi pinjaman telah beredar. Sayangnya, beleid baru tak memberikan dukungan lebih bagi penyaluran pinjaman bagi pelaku UMKM. (Bisnis/Abdurachman)

Bisnis, JAKARTA— Aturan baru bagi pelaku tekfin pemberi pinjaman makin jelas. Sayangnya, OJK hanya memberikan setengah hatinya bagi aspek pendanaan sektor UMKM. 

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa pelaku usaha teknologi finansial (tekfin) pemberi pinjaman atau peer to peer (P2P) lending bisa menyalurkan dana hingga maksimal 25 persen dari total pinjaman beredar bila berasal dari pendana individu atau institusi. Pendanaan lebih besar yakni hingga 75 persen total pinjaman beredar bisa disalurkan oleh pendana institusi yang merupakan lembaga jasa keuangan (LJK) resmi. 

Untuk aspek itu, OJK memberikan kepastian hukum bagi sumber pendanaan perusahaan tekfin P2P lending. Pasalnya, perusahaan tekfin telah menggandeng lembaga keuangan untuk mengamankan pasokan pendanaan dengan tren meningkat sepanjang 2021.

Kendati pelaku tekfin P2P lending memiliki ruang dari sisi sumber pendanaan, ruang penyaluran pinjaman justru tak berubah. Pelaku tekfin P2P lending masih berkutat dengan penyaluran pinjaman maksimal Rp2 miliar per peminjam dana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Duwi Setiya Ariyanti
company-logo

Lanjutkan Membaca

Aturan Baru Tekfin: Setengah Hati Danai Usaha Kecil

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.