Bisnis, JAKARTA— Aturan baru bagi pelaku tekfin pemberi pinjaman makin jelas. Sayangnya, OJK hanya memberikan setengah hatinya bagi aspek pendanaan sektor UMKM.
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa pelaku usaha teknologi finansial (tekfin) pemberi pinjaman atau peer to peer (P2P) lending bisa menyalurkan dana hingga maksimal 25 persen dari total pinjaman beredar bila berasal dari pendana individu atau institusi. Pendanaan lebih besar yakni hingga 75 persen total pinjaman beredar bisa disalurkan oleh pendana institusi yang merupakan lembaga jasa keuangan (LJK) resmi.
Untuk aspek itu, OJK memberikan kepastian hukum bagi sumber pendanaan perusahaan tekfin P2P lending. Pasalnya, perusahaan tekfin telah menggandeng lembaga keuangan untuk mengamankan pasokan pendanaan dengan tren meningkat sepanjang 2021.
Kendati pelaku tekfin P2P lending memiliki ruang dari sisi sumber pendanaan, ruang penyaluran pinjaman justru tak berubah. Pelaku tekfin P2P lending masih berkutat dengan penyaluran pinjaman maksimal Rp2 miliar per peminjam dana.