Aturan dan Syarat Terbaru untuk Perjalanan Darat, Laut, Udara

Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021, pemerintah melonggarkan aturan perjalanan menggunakan transportasi udara, darat dan laut dengan tidak lagi mewajibkan tes polymerase chain reaction (PCR) bagi yang sudah disuntik dua dosis vaksin Covid-19.

Akbar Evandio

2 Nov 2021 - 14.38
A-
A+
Aturan dan Syarat Terbaru untuk Perjalanan Darat, Laut, Udara

Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah akhirnya mengubah beberapa ketentuan yang menjadi syarat utama bagi pelaku perjalanan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021, pemerintah melonggarkan aturan perjalanan menggunakan transportasi udara, darat dan laut dengan tidak lagi mewajibkan tes polymerase chain reaction (PCR) bagi yang sudah disuntik dua dosis vaksin Covid-19.

Inmendagri yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tersebut mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021," demikian bunyi diktum Inmendagri yang diteken pada 1 November 2021 tersebut, dikutip Selasa (2/11/2021).

Melalui aturan tersebut, pemerintah mengubah beberapa ketentuan, mulai dari pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat dan laut hanya diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes rapid antigen.

Dalam Inmendagri 57/2021 dijelaskan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin, menunjukkan antigen dengan jarak waktu H-1 bagi yang sudah divaksin dua kali.

Aturan serupa juga berlaku untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang, di mana untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:

- sopir yang sudah divaksin dua kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 x 24 jam untuk melakukan perjalanan domestik;

- sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 x 24 jam dan

- sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1 x 24 jam

Sejumlah calon penumpang antre saat pengecekan tiket di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (21/9/2020). Kementerian Perhubungan akan segera merealisasikan pemberian stimulus bagi industri penerbangan dengan membebaskan biaya layanan penumpang di bandara atau passenger service charge (PSC) guna menyokong keberlangsungan maskapai di masa pandemi Covid-19./ANTARA FOTO-Fauzan

Selanjutnya, pelaku perjalanan domestik untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/ke luar wilayah Jawa dan Bali perlu menunjukan PCR dengan jarak waktu H-3, bagi mereka yang baru divaksin 1 kali

Namun, untuk pengguna moda transportasi udara rute Jawa—Bali yang sudah divaksin dua kali tidak perlu mengantongi syarat tes polymerase chain reaction (PCR) mulai Selasa (2/11).

Berikut adalah syarat Penerbangan Terbaru Keluar/Masuk Jawa Bali mengacu pada Inmendagri 57/2021, pesawat udara yang keluar atau masuk wilayah Jawa dan Bali diwajibkan:

- menunjukkan bukti vaksin Covid-19

- hasil negatif antigen (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis) maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau

- hasil negatif RT-PCR (untuk yang baru divaksin 1 kali) maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

 

Selanjutnya, pesawat udara yang terbang antarwilayah Jawa dan Bali diwajibkan:

- menunjukkan bukti vaksin Covid-19

- hasil negatif antigen (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis) maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau

- hasil negatif RT-PCR (untuk yang baru divaksin 1 kali) maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

Aturan perjalanan ini berlaku sama untuk daerah PPKM Level 1, 2, dan 3 di Pulau Jawa—Bali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti*

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.