Bisnis, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan aturan baru terkait proses impor barang ke Indonesia mulai hari ini, Selasa (17/10/2023).
Beleid anyar tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Peraturan itu sebagai perubahan dari aturan PMK Nomor 199/PMK.010/ 2018.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, mengatakan pihaknya kini tengah melakukan komunikasi dengan para pelaku usaha terkait aturan baru itu.
Menurutnya, jika sosialisasi sudah dilakukan ke semua pelaku usaha, pihaknya akan mengumumkan ke publik secara detail mulai dari praktik lapangan hingga besaran tarifnya.