Aturan Main Baru Fintech Lending, Aksi Merger Kian Diincar?

Pelaku usaha fintech peer-to-peer (P2P) lending merespon positif terkait aturan anyar untuk memiliki modal yang disetor paling sedikit Rp25 miliar. Akankah aturan main tersebut mendorong lebih banyak lagi aksi korporasi merger dan akuisisi dari klaster fintech lending?

Asteria Desi Kartikasari

18 Jul 2022 - 15.02
A-
A+
Aturan Main Baru Fintech Lending, Aksi Merger Kian Diincar?

Ilustrasi pinjaman online atau financial technology lending/Freepik

Bisnis, JAKARTA— Aturan main baru terkait financial technology atau fintech klaster peer-to-peer (P2P) lending dinilai telah sesuai ekspektasi. Dalam hal ini, penyelenggaran fintech pinjaman online (pinjol) diwajibkan memiliki modal yang disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp25 miliar, beserta ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar.

Regulasi yang baru saja diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni POJK No.10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. 

Sekadar informasi, beleid tersebut merupakan pengganti sekaligus pelengkap aturan terdahulu, yaitu POJK No. 77/2016. Beberapa poin aturan main baru dalam POJK anyar, antara lain terkait penambahan modal disetor saat pendirian, ketentuan ekuitas minimal, pembatasan pendana dominan alias super lender non-lembaga keuangan, dan lainnya.

Ketua Bidang Hukum, Etika, dan Perlindungan Konsumen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Ivan N Tambunan menjelaskan bahwa aturan main baru telah sesuai dengan ekspektasi para pemain. Apalagi, dalam dua tahun belakangan pemain juga telah ikut rutin berdiskusi dan memberikan masukan kepada OJK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Asteria Desi Kartikasari
Jelajahi peluang bisnis terpercaya dengan berlangganan
Temukan keleluasaan dan keuntungan maksimal dengan pilihan paket berlangganan eksklusif ini
BERLANGGANAN SEKARANG
Tidak Memerlukan Komitmen, Batalkan Kapan Saja
Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.