Bisnis, JAKARTA— Aturan main baru terkait financial technology atau fintech klaster peer-to-peer (P2P) lending dinilai telah sesuai ekspektasi. Dalam hal ini, penyelenggaran fintech pinjaman online (pinjol) diwajibkan memiliki modal yang disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp25 miliar, beserta ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar.
Regulasi yang baru saja diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni POJK No.10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Sekadar informasi, beleid tersebut merupakan pengganti sekaligus pelengkap aturan terdahulu, yaitu POJK No. 77/2016. Beberapa poin aturan main baru dalam POJK anyar, antara lain terkait penambahan modal disetor saat pendirian, ketentuan ekuitas minimal, pembatasan pendana dominan alias super lender non-lembaga keuangan, dan lainnya.
Ketua Bidang Hukum, Etika, dan Perlindungan Konsumen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Ivan N Tambunan menjelaskan bahwa aturan main baru telah sesuai dengan ekspektasi para pemain. Apalagi, dalam dua tahun belakangan pemain juga telah ikut rutin berdiskusi dan memberikan masukan kepada OJK.