Aturan Mobil Mewah Dilarang Beli Pertalite Siap Meluncur

Pemerintah tengah menggodok aturan teknis pembelian BBM berkadar oktan (research octane number/RON) 90 tersebut. Kendati belum disebutkan secara detail, mobil mewah disebut masuk dalam kategori kendaraan yang akan dilarang menggunakan Pertalite.

Ibeth Nurbaiti

1 Jun 2022 - 07.00
A-
A+
Aturan Mobil Mewah Dilarang Beli Pertalite Siap Meluncur

Sejumlah kendaraan antre melintasi Gerbang Tol Cikampek Utama, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (28/4/2022). Pemerintah berencana mengatur pembelian Pertalite bagi kendaaraan roda empat, khususnya untuk mobil mewah disebut masuk dalam kategori kendaraan yang akan dilarang menggunakan Pertalite. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bisnis, JAKARTA — Banyaknya mobil mewah yang disebut-sebut ikut menenggak bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite membuat pemerintah pada akhirnya harus mengatur ulang mekanisme peruntukan BBM bersubsidi tersebut agar penyalurannya menjadi lebih tepat sasaran. Dengan kata lain, ke depannya pembelian Pertalite tidak lagi bisa sembarangan.

Saat ini, pemerintah tengah menggodok aturan teknis pembelian BBM berkadar oktan (research octane number/RON) 90 tersebut. Kendati belum disebutkan secara detail, mobil mewah disebut masuk dalam kategori kendaraan yang akan dilarang menggunakan Pertalite.

Pada dasarnya, mobil di atas 2.000 cc sudah semestinya menggunakan BBM dengan kadar oktan yang lebih bagus, yakni Pertamax, apalagi untuk kendaraan yang terbilang mewah. Namun, dengan aturan yang berlaku saat ini dan harga Pertamax yang jauh lebih mahal ketimbang Pertalite, banyak mobil mewah yang bahkan ikut antre membeli Pertalite.

Baca juga: Konsumsi Pertalite di Indonesia Tak Lagi Bebas?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.