Aturan Perjalanan Darat

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, ketentuan perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi minimal 250 kilometer (km) wajib tes PCR telah dicabut. Hal itu menyusul terbitnya aturan terbaru SE Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan.

Firman Wibowo

8 Nov 2021 - 08.31
A-
A+
Aturan Perjalanan Darat

Sejumlah bus terpakir di terminal bayangan Pondok Pinang, Jakarta, Kamis (4/11/2021). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, ketentuan perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi minimal 250 kilometer (km) wajib tes PCR telah dicabut. Hal itu menyusul terbitnya aturan terbaru SE Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, menggantikan SE Nomor 90 Tahun 2021. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Calom penumpang menunggu kedatangan bus di terminal bayangan Pondok Pinang, Jakarta, Kamis (4/11/2021). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, ketentuan perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi minimal 250 kilometer (km) wajib tes PCR telah dicabut. Hal itu menyusul terbitnya aturan terbaru SE Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, menggantikan SE Nomor 90 Tahun 2021. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Calom penumpang menunggu kedatangan bus di terminal bayangan Pondok Pinang, Jakarta, Kamis (4/11/2021). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, ketentuan perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi minimal 250 kilometer (km) wajib tes PCR telah dicabut. Hal itu menyusul terbitnya aturan terbaru SE Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, menggantikan SE Nomor 90 Tahun 2021. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Calom penumpang menunggu kedatangan bus di terminal bayangan Pondok Pinang, Jakarta, Kamis (4/11/2021). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, ketentuan perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi minimal 250 kilometer (km) wajib tes PCR telah dicabut. Hal itu menyusul terbitnya aturan terbaru SE Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, menggantikan SE Nomor 90 Tahun 2021. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Calom penumpang menunggu kedatangan bus di terminal bayangan Pondok Pinang, Jakarta, Kamis (4/11/2021). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, ketentuan perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi minimal 250 kilometer (km) wajib tes PCR telah dicabut. Hal itu menyusul terbitnya aturan terbaru SE Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, menggantikan SE Nomor 90 Tahun 2021. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Sejumlah bus terpakir di terminal bayangan Pondok Pinang, Jakarta, Kamis (4/11/2021). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, ketentuan perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi minimal 250 kilometer (km) wajib tes PCR telah dicabut. Hal itu menyusul terbitnya aturan terbaru SE Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, menggantikan SE Nomor 90 Tahun 2021. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Firman Wibowo

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.