Calom penumpang menunggu kedatangan bus di terminal bayangan Pondok Pinang, Jakarta, Kamis (4/11/2021). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, ketentuan perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi minimal 250 kilometer (km) wajib tes PCR telah dicabut. Hal itu menyusul terbitnya aturan terbaru SE Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, menggantikan SE Nomor 90 Tahun 2021. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Calom penumpang menunggu kedatangan bus di terminal bayangan Pondok Pinang, Jakarta, Kamis (4/11/2021). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, ketentuan perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi minimal 250 kilometer (km) wajib tes PCR telah dicabut. Hal itu menyusul terbitnya aturan terbaru SE Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, menggantikan SE Nomor 90 Tahun 2021. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Calom penumpang menunggu kedatangan bus di terminal bayangan Pondok Pinang, Jakarta, Kamis (4/11/2021). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, ketentuan perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi minimal 250 kilometer (km) wajib tes PCR telah dicabut. Hal itu menyusul terbitnya aturan terbaru SE Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, menggantikan SE Nomor 90 Tahun 2021. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Calom penumpang menunggu kedatangan bus di terminal bayangan Pondok Pinang, Jakarta, Kamis (4/11/2021). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, ketentuan perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi minimal 250 kilometer (km) wajib tes PCR telah dicabut. Hal itu menyusul terbitnya aturan terbaru SE Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, menggantikan SE Nomor 90 Tahun 2021. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah bus terpakir di terminal bayangan Pondok Pinang, Jakarta, Kamis (4/11/2021). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, ketentuan perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi minimal 250 kilometer (km) wajib tes PCR telah dicabut. Hal itu menyusul terbitnya aturan terbaru SE Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, menggantikan SE Nomor 90 Tahun 2021. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti