Awan Gelap di Industri Batu Bara, 34 Perusahaan Dikenai Sanksi

Merupakan kewenangan pemerintah sebagai regulator untuk memastikan setiap perusahaan memenuhi komitmennya memasok batu bara ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

11 Agt 2021 - 16.36
A-
A+
Awan Gelap di Industri Batu Bara, 34 Perusahaan Dikenai Sanksi

Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatra Selatan./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis, JAKARTA — Sejumlah persoalan masih menggelayut di industri batu bara, yang menyebabkan penambang kesulitan memenuhi kewajiban pasok batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Dukungan dari pemerintah pun diharapkan agar bisa segera mencarikan solusinya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan pengusaha mendukung upaya pemerintah untuk memberikan sanksi tegas berupa larangan ekspor hingga pengenaan denda bagi perusahaan batu bara yang tidak memenuhi ketentuan DMO.

Hal itu, tuturnya, merupakan kewenangan pemerintah sebagai regulator untuk memastikan setiap perusahaan memenuhi komitmennya memasok batu bara ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

"Sebagai asosiasi, kami dari awal juga mendukung upaya pemerintah untuk memberi sanksi tegas bagi pihak yang wanprestasi, tidak hanya bagi pemasok yang merupakan produsen batu bara tetapi juga pemasok yang adalah perusahaan trader," ujar Hendra kepada Bisnis, belum lama ini.

Namun demikian, menurut dia, selama ini juga ada persoalan yang membuat penambang kesulitan dalam memenuhi kewajiban DMO.

Dia menjabarkan sejumlah persoalan tersebut, di antaranya adalah spesifikasi batu bara yang diproduksi tidak sesuai dengan kebutuhan dalam negeri. Selain itu, penambang juga kesulitan pengadaan kapal, terms kontrak, sarana jetty yang tidak memadai sehingga menyulitkan loading batu bara, dan lainnya.

Aktivitas di area pertambangan batu bara PT Adaro Indonesia, di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (17/10). JIBI/Bisnis/Nurul Hidayat

APBI menilai kesulitan-kesulitan tersebut harus segera dicarikan solusi, salah satunya dengan perbaikan manajemen pengadaan batu bara dari sisi pengguna.

APBI juga mendorong agar dilakukan perbaikan secara struktural agar masalah kelangkaan pasokan batu bara tidak terus berulang lagi kedepannya.

"Kami juga inginkan agar pemerintah mendorong agar pihak user dalam hal ini PLN untuk segera melakukan perbaikan secara menyeluruh, baik dari segi administrasi pembayaran kepada supplier, infrastruktur di jetty untuk proses unloading batu bara, pengaturan stok inventory secara cermat, dan lainnya," kata Hendra.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral resmi menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri yang ditetapkan pada 4 Agustus 2021.

Rencana pengenaan sanksi tersebut sebenarnya sempat menimbulkan polemik karena di satu sisi diyakini akan memberikan jaminan keamanan pasokan batu bara domestik, tetapi di sisi lain aturan tersebut dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap iklim usaha.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri sebesar 25% dari rencana jumlah produksi batu bara tahunan yang disetujui oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan batu bara bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, dan bahan baku/bahan bakar untuk industri.

Pemerintah akan memberi sanksi berupa larangan ekspor hingga pengenaan denda bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan DMO.

Terkait dengan implementasi Kepmen ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021, sudah ada 34 perusahaan pemasok batu bara ke PLN yang telah dikenai sanksi berupa larangan ekspor akibat belum memenuhi kewajiban pasokan batu bara DMO.

Dari 34 perusahaan itu, Hendra mengonfirmasi ada empat perusahaan anggota APBI yang mendapat sanksi larangan ekspor tersebut.

"Ada empat perusahaan yang merupakan anggota APBI-ICMA. Setahu kami keempat perusahaan tersebut juga secara terpisah telah memberikan komitmen ke pemerintah untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum Surat Dirjen diterbitkan," kata Hendra.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi berupa larangan ekspor ke 34 perusahaan batu bara karena tidak memenuhi kewajiban pasokan DMO.

"Benar," kata Ridwan ketika dikonfirmasi Bisnis.

Berdasarkan salinan surat yang diterima Bisnis, Dirjen Minerba mengirimkan surat perihal pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tertanggal 7 Agustus 2021.

Adapun 34 perusahaan batu bara yang terkena sanksi larangan ekspor batu bara adalah sebagai berikut:

  1. PT Arutmin Indonesia
  2. PT Ascon Indonesia Internasional
  3. PT Bara Tabang
  4. PT Batara Batari Sinergy Nusantara
  5. PT Belgi Energy
  6. PT Berkat Raya Optima
  7. PT Borneo Indobara
  8. PT Buana Eltra
  9. PT Buana Rizki Armia
  10. PT Dizamatra Powerindo
  11. PT Global Energi Lestari
  12. PT Golden Great Borneo
  13. PT Grand Apple Indonesia
  14. PT Hanson Energy
  15. PT Inkatama Resources
  16. PT Kasih Industri Indonesia
  17. PT Mandiri Unggul Sejati
  18. PT Mitra Maju Sukses
  19. PT Nukkuwatu Lintas Nusantara
  20. PT Oktasan Baruna Persada
  21. PT Prima Multi Mineral
  22. PT Prolindo Cipta Nusantara
  23. PT Samantaka Batubara
  24. PT Sarolangun Prima Coal
  25. PT Sinar Borneo Sejahtera
  26. PT Sumber Energi Sukses Makmur
  27. PT Surya Mega Adiperkasa
  28. PT Tanjung Raya Sentosa
  29. PT Tepian Kenalu Putra Mandiri
  30. PT Tiga Daya Energi
  31. PT Titan Infra Energy
  32. PT Tritunggal Bara Sejati
  33. PT Usaha Maju Makmur
  34. PT Virema Inpex

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa terdapat 34 perusahaan pemasok batu bara untuk PLTU PLN yang belum memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan/atau PT PLN Batubara periode 1 Januari – 31 Juli 2021. 

Atas hal tersebut, Dirjen Minerba meminta agar dilakukan pembekuan eksportir terdaftar (ET), penghentian pelayanan pemberitahuan ekspor barang (PEB), dan tidak menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) untuk tujuan penjualan batu bara ke luar negeri kepada 34 perusahaan tersebut.

Kapal tongkang pengangkut batu bara melintasi sungai Mahakam, di Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu 23/4)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Di sisi lain, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengklaim stok batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik perseroan masih terjaga.

"Stok terjaga," ujar Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi kepada Bisnis, Selasa (10/8/2021).

Dia mengatakan bahwa perseroan menjalin kerja sama dan mendapat dukungan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM untuk memastikan pasokan batu bara ke PLTU berjalan lancar. 

Selain itu, perseroan juga terus menjalin komunikasi dengan para pemasok batu bara. "Interaksi yang positif dengan pemasok akan terjaga pasokan yang kontinu," kata Agung.

Adapun, kelangkaan pasokan batu bara untuk PLTU pernah terjadi pada awal tahun ini. Stok batu bara di PLTU milik PLN menurun akibat dampak kondisi cuaca ekstrem, penurunan produksi tambang, serta kenaikan harga batu bara di pasar Internasional.

Kemudian untuk menjamin pasokan terjaga hingga akhir tahun, pada Juni 2021 lalu, PLN telah menandatangani komitmen pemenuhan pasokan batu bara dengan 48 mitra pemasok. 

Sebelumnya, Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini menyebutkan 48 mitra pemasok telah berkomitmen untuk memenuhi alokasi pasokan batu bara sesuai dengan kontrak dan menambahkan alokasi sesuai kemampuan tambang. Bahkan, dari koordinasi telah diperoleh tambahan pasokan batu bara lebih dari 4,6 juta ton untuk periode Juli—Desember 2021.

 

Reporter: Denis Riantiza Meilanova

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.