Azis Syamsuddin Bantah Keterangan Saksi Lain, Siapa Berbohong?

Kepada jaksa KPK Azis mengatakan jika ingin bertanya soal perkara, dia bisa menanyakannya langsung ke komisioner KPK.

Setyo Aji

26 Okt 2021 - 14.31
A-
A+
Azis Syamsuddin Bantah Keterangan Saksi Lain, Siapa Berbohong?

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021)./Antara-Rivan Awal Lingga

Bisnis, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memberikan kesaksian yang berbeda dengan saksi lain dalam persidangan kasus Stepanus Robin. Azis juga membantah keterangan saksi lainnya dalam persidangan tersebut.

Azis Syamsuddin memberikan keterangan berbeda dengan keterangan saksi-saksi lain yang telah dihadirkan pada sidang sebelumnya.

Hakim antara lain menyoroti perbedaan keterangan antara Azis dengan Wakasatreskrim Polrestabes Semarang Agus Supriadi. Sebelumnya, Agus menyebut bahwa Azis memintanya dikenalkan dengan penyidik KPK.

Hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jaini Bashir curiga adanya saksi yang berbohong.

"Saya hanya confirm, kalau ada dua keterangan yang beda, berarti salah satunya ada yang bohong," ucap Jaini dalam sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara dengan terdakwa eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, dikutip Selasa (26/10/2021).

Selain itu, Azis membantah kesaksian mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang mengatakan dikenalkan Robin melalui dirinya.

Hakim pun bertanya kepada Azis ihwal dalih pemberian uang pinjaman Rp200 juta kepada Robin, yang disebutnya hanya sebetas mengenal dan menolong yang bersangkutan.

Jaini merasa aneh dengan keputusan Azis menyerahkan Rp200 juta kepada Robin. "Kalau orang kesusahan, seperti ada kebanjiran, itu wajar Anda anggota DPR. Tapi kalau ada penyidik KPK, minjam Rp200 juta agak berpikir juga kita," ujar hakim.

Dalam persidangan, Azis pun menyatakan tidak tahu bahwa uang sejumlah Rp200 juta yang diberikannya kepada Robin lantas dibagi dua dengan advokat Maskur Husain.

Azis juga membantah pernah meminta bantuan Robin terkait perkara.

Kepada jaksa KPK Azis mengatakan jika ingin bertanya soal perkara, dia bisa menanyakannya langsung ke komisioner KPK.

Pernyataan Azis itu berawal dari pertanyaan jaksa KPK. Saat itu jaksa bertanya kepada Azis apakah politikus Golkar tersebut pernah meminta bantuan Robin atau pihak lain untuk menanyakan perkara yang diselidiki KPK.

Jaksa kemudian bertanya apakah Azis pernah menanyakan dan meminta tolong terkait perkara Aliza Gunado ke Stepanus Robin.

"Tidak, Pak. Kalau mau bertanya saya kan ke komisioner aja, Pak," jawab Azis.

Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang sejumlah Rp11,02 miliar dan US$36 ribu dari sejumlah pihak.

Uang itu diterima Stepanus dari para pihak yang diduga terlibat perkara di KPK. Uang diberikan kepada Stepanus agar dia membantu para pemberi yang tengah terjerat perkara di KPK.

Perinciannya, Stepanus menerima Rp1,69 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Kemudian, Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melalui pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diterima yakni Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.

Stepanus juga disebut menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta.

Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp525 juta.

Terakhir, Stepanus disebut menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Atas perbuatannya, Stepanus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/ 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Edi Suwiknyo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.