Babak Baru Larangan Ekspor Mineral dan Kewajiban Bangun Smelter

Pengusaha memiliki waktu tambahan untuk menyelesaikan kewajiban pembangunan smelternya. Di sisi lain, pemerintah juga dapat mengamankan potensi hilangnya pendapatan negara yang diproyeksikan mencapai US$13,47 miliar atau sekitar Rp200,7 triliun.

Ibeth Nurbaiti

24 Mei 2023 - 19.20
A-
A+
Babak Baru Larangan Ekspor Mineral dan Kewajiban Bangun Smelter

Pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) Pomalaa milik PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk., di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Komoditas emas ke depannya ikut menjadi mineral logam prioritas yang akan didorong untuk dilakukan penghiliran, seperti halnya nikel hingga bauksit JIBI/Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis, JAKARTA — Keputusan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akhirnya memberikan relaksasi ekspor lima jenis komoditas mineral logam hingga 31 Mei 2024 menjadi jalan tengah yang diharapkan dapat menjaga keberlanjutan proses penghiliran dan peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

Terlebih, relaksasi ekspor tersebut diberikan hanya kepada badan usaha tertentu, yakni pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang telah memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter) konsentrat mineral logam di atas 50 persen pada Januari 2023.

Baca juga: Magnet Kuat Nikel Indonesia, Kalla Hingga POSCO Bangun Smelter

Berdasarkan hasil verifikasi dari verifikator independen terdapat lima badan usaha yang telah memiliki kemajuan pembangunan smelter konsentrat di atas 51 persen, yakni PT Freeport Indonesia (tembaga), PT Amman Mineral Nusa Tenggara (tembaga), PT Sebuku Iron Lateritic Ores (besi), dan dua smelter milik PT Kapuas Prima Coal, yakni PT Kapuas Prima Citra (timbal) dan PT Kobar Lamandau Mineral (seng).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.