Bisnis, JAKARTA — Keputusan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akhirnya memberikan relaksasi ekspor lima jenis komoditas mineral logam hingga 31 Mei 2024 menjadi jalan tengah yang diharapkan dapat menjaga keberlanjutan proses penghiliran dan peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
Terlebih, relaksasi ekspor tersebut diberikan hanya kepada badan usaha tertentu, yakni pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang telah memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter) konsentrat mineral logam di atas 50 persen pada Januari 2023.
Baca juga: Magnet Kuat Nikel Indonesia, Kalla Hingga POSCO Bangun Smelter
Berdasarkan hasil verifikasi dari verifikator independen terdapat lima badan usaha yang telah memiliki kemajuan pembangunan smelter konsentrat di atas 51 persen, yakni PT Freeport Indonesia (tembaga), PT Amman Mineral Nusa Tenggara (tembaga), PT Sebuku Iron Lateritic Ores (besi), dan dua smelter milik PT Kapuas Prima Coal, yakni PT Kapuas Prima Citra (timbal) dan PT Kobar Lamandau Mineral (seng).