Bisnis, JAKARTA — Hasrat pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang ramah terhadap investasi yang berkontribusi positif terhadap masyarakat dan negara kian kuat. Salah satunya, dengan membenahi tata kelola di sektor pertambangan.
Sebagai permulaan, pemerintah telah menghentikan izin operasional seribuan perusahaan tambang mineral dan batu bara yang tersebar di seluruh Indonesia. Seribuan perusahaan tambang minerba itu untuk sementara tidak diizinkan lagi melakukan kegiatan penambangan karena tidak menyampaikan rencana kegiatan dan anggaran belanja (RKAB) 2022.
Sejatinya, pengusaha tambang baik pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi maupun IUPK operasi produksi wajib menyampaikan RKAB tahunan, yang dilakukan paling cepat 90 hari kalender atau paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun.
Baca juga: Saatnya Berbenah, Tak Ada Lagi Ruang bagi Tambang Fiktif