Babak Baru Musim Gugur Pertambangan Mineral dan Batu Bara Nakal

pemerintah telah menghentikan izin operasional seribuan perusahaan tambang mineral dan batu bara yang tersebar di seluruh Indonesia. Seribuan perusahaan tambang minerba itu untuk sementara tidak diizinkan lagi melakukan kegiatan penambangan karena tidak menyampaikan RKAB 2022.

Ibeth Nurbaiti

11 Feb 2022 - 22.00
A-
A+
Babak Baru Musim Gugur Pertambangan Mineral dan Batu Bara Nakal

Penambang tradisional menambang pasir di Cariu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) optimis berlakunya Undang-undang Minerba mampu mendorong pemenuhan kewajiban reklamasi bekas tambang menjadi lebih efektif. Bisnis/Abdurachman

Bisnis, JAKARTA — Hasrat pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang ramah terhadap investasi yang berkontribusi positif terhadap masyarakat dan negara kian kuat. Salah satunya, dengan membenahi tata kelola di sektor pertambangan.

Sebagai permulaan, pemerintah telah menghentikan izin operasional seribuan perusahaan tambang mineral dan batu bara yang tersebar di seluruh Indonesia. Seribuan perusahaan tambang minerba itu untuk sementara tidak diizinkan lagi melakukan kegiatan penambangan karena tidak menyampaikan rencana kegiatan dan anggaran belanja (RKAB) 2022.

Sejatinya, pengusaha tambang baik pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi maupun IUPK operasi produksi wajib menyampaikan RKAB tahunan, yang dilakukan paling cepat 90 hari kalender atau paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun.

Baca juga: Saatnya Berbenah, Tak Ada Lagi Ruang bagi Tambang Fiktif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti
company-logo

Lanjutkan Membaca

Babak Baru Musim Gugur Pertambangan Mineral dan Batu Bara Nakal

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.