Bisnis, JAKARTA - Pengembangan co-firing atau pencampuran biomassa dengan batu bara sebagai bahan bakar pembangkit listrik tenaga uap bakal memasuki babak baru seiring dengan terbitnya aturan anyar ihwal pemanfaatan bahan bakar green tersebut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif resmi menerbitkan yang mengatur soal target bauran biomassa di PLTU batu bara, landasan kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), dan pengaturan harga biomassa untuk menopang program co-firing tersebut.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Biomassa Sebagai Campuran Bahan Bakar Pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang disahkan pada 27 November 2023.
Lewat Pasal 6 Permen ini, Menteri ESDM Arifin Tasrif menerangkan, peningkatan kapasitas bauran co-firing bakal dilakukan secara bertahap setiap tahunnya.