Babak Baru Perlawanan Sawit Indonesia di Uni Eropa

Pemerintah segera menyiapkan kajian yang berbasis ilmiah untuk mendukung argumen dan bantahan saat sidang kedua (second substantive meeting) sengketa DS 593 terhadap Uni Eropa di World Trade Organization (WTO) pada akhir tahun ini.

Stepanus I Nyoman A. Wahyudi

23 Nov 2021 - 15.59
A-
A+
Babak Baru Perlawanan Sawit Indonesia di Uni Eropa

Petani sawit mendapatkan pembinaan dari Cargill terkait peningkatan produktivitas kebun untuk menunjang pendapatan petani. istimewa

Bisnis, JAKARTA — Indonesia dinilai perlu segera menggandeng negara produsen CPO lain untuk mempersiapkan kampanye positif terhadap minyak kelapa sawit jelang sidang kedua sengketa komoditas perkebunan tersebut dengan Uni Eropa.

Peneliti di Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Indef Ahmad Heri Firdaus berpendapat kampanye positif dapat memberi justifikasi yang berimbang terhadap tudingan Uni Eropa yang mengelompokkan crude palm oil (CPO) sebagai komoditas yang tidak bersifat berkelanjutan.

“Kita harus terus memperkuat justifikasi argumen bahwa CPO tidak sesuai dengan apa yang [UE] tuduhkan sehingga CPO tetap layak menjadi sumber energi, bahan bakar nabati, dan produk turunan lainnya bisa diterima,” kata Heri melalui sambungan telepon, Selasa (23/11/2021). 

Heri menambahkan pemerintah juga perlu menyiapkan kajian yang berbasis ilmiah untuk mendukung argumen dan bantahan saat sidang kedua (second substantive meeting) sengketa DS 593 terhadap Uni Eropa di World Trade Organization (WTO) pada akhir tahun ini.

“Bila perlu penelitian itu masuk ke Jurnal Internasional sehingga menjadi sahih untuk menjadi daya dukung,” tuturnya. 

Senada, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pun mendorong pemerintah untuk membuktikan kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II dan Delegated Regulation Uni Eropa bersifat diskriminatif terhadap produk CPO Indonesia. 

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Kadin Shinta W. Kamdani mengatakan pemerintah mesti berfokus membuktikan dua kebijakan itu bersifat diskriminatif dalam kerangka perdagangan internasional. 

“Ini sebetulnya sangat bisa dibuktikan karena kenyataanya di pasar Uni Eropa tidak ada produk minyak nabati lain yang dituntut untuk memenuhi bermacam-macam standar dan pemsbuktian terkait dengan keberlanjutan seperti CPO,” kata Shinta. 

Kendati demikian, dia tak menampik proses persidangan bakal membutuhkan sejumlah pembuktian konkret yang lebih detail dan tidak terbantahkan. 

“Kami harap pemerintah dan perwakilan RI di WTO bisa memberikan pembuktian-pembuktian yang tepat, tajam, dan tidak dapat disangkal oleh Uni Eropa dan para hakim DSU WTO sehingga kita bisa memenangkan kasus ini,” kata dia. 

Untuk diketahui, Indonesia bakal memasuki sidang kedua sengketa DS 593 terhadap Uni Eropa di world trade organization atau WTO pada akhir tahun ini.

Sidang itu menyoal kebijakan diskriminatif Uni Eropa atas produk kelapa sawit Indonesia serta turunannya yang tertuang dalam RED II dan Delegated Regulation. 

ARGUMEN FAKTUAL

Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Natan Kambuno mengatakan Indonesia bakal kembali menyampaikan argumen faktual dan hukum bantahan saat sidang kedua itu.

Natan menuturkan argumen dan bantahan itu sudah sempat dikirimkan secara tulis untuk menanggapi pertanyaan lebih lanjut dari panel. 

“Secara umum dapat disampaikan Indonesia tetap dalam posisinya bahwa Uni Eropa melalui kebijakan RED II dan Delegated Regulation telah melakukan diskriminasi perdagangan terhadap Biofuel berbahan baku kelapa sawit,” kata Natan saat dihubungi Bisnis, Senin (22/11/2021). 

Natan menerangkan gugatan Indonesia terkait dengan dua kebijakan Uni Eropa itu tidak diarahkan untuk menafikan komitmen penurunan emisi karbon dunia. Alih-alih, pemerintah ingin Uni Eropa konsekuen dengan prinsip perdagangan internasional. 

“Dalam hal ini mengharapkan UE dan negara-negara lainnya menekankan kerjasama dan bukannya menerapkan kebijakan diskriminasi terselubung yang justu menghambat upaya-upaya keberlanjutan Indonesia,” kata dia. 

Di sisi lain, Pemerintah Malaysia sebelumnya menegaskan WTO menyetujui permintaan dari Kuala Lumpur untuk membentuk panel yang memeriksa undang-undang Uni Eropa yang membatasi penggunaan bahan bakar berbasis minyak sawit. 

Di bawah aturan energi terbarukan UE, bahan bakar berbasis minyak sawit akan dihapuskan pada 2030 karena minyak sawit telah diklasifikasikan oleh blok tersebut sebagai akibat dari deforestasi yang berlebihan dan tidak dapat lagi dianggap sebagai bahan bakar transportasi yang dapat diperbarui. 

Produsen minyak sawit mengatakan beberapa negara anggota UE telah mulai menghapusnya sebelum tenggat waktu.

Malaysia, produsen minyak sawit terbesar kedua di dunia, dan saingan yang lebih besar Indonesia dalam beberapa tahun terakhir telah mengajukan kasus terpisah di WTO dengan menegaskan bahwa tindakan UE bersifat diskriminatif.

"Malaysia akan tetap berkomitmen untuk melakukan tindakan hukum terhadap UE," kata Menteri Komoditas Malaysia Mohd Khairuddin Aman Razali, dikutip dari Channel News Asia. Malaysia dan Indonesia bersama-sama menghasilkan 85 persen minyak sawit dunia. 

Sekadar catatan, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) melaporkan ekspor CPO ke Uni Eropa mengalami penurunan yang signifikan mencapai 52,54 persen dari Agustus tercatat sebanyak 243,2 ribu ton menjadi 219,6 ribu ton pada September 2021.

Kinerja ekspor komoditas strategis itu lebih rendah mencapai 8,1 persen jika dibandingkan secara tahunan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Wike D. Herlinda

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.