Babak Baru Proyek Pembangunan Ibu Kota Negara di Tanah Borneo

Dari sembilan fraksi DPR, hanya PKS satu-satunya partai politik yang berani menolak RUU IKN itu menjadi undang-undang.

Dany Saputra, Wibi Pangestu Pratama & Sholahuddin Al Ayyubi

18 Jan 2022 - 15.27
A-
A+
Babak Baru Proyek Pembangunan Ibu Kota Negara di Tanah Borneo

Desain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta / Twitter

Bisnis, JAKARTA — DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021—2022 meski ada penolakan dari Partai Keadilan Sejahtera.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh 305 anggota DPR atau kuorum baik secara fisik maupun virtual yang digelar di Gedung DPR pada Selasa, 18 Januari 2022.

Ketua DPR Puan Maharani tetap mengesahkan RUU IKN tersebut meskipun mendapat interupsi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada saat rapat paripurna tersebut. 

Dari sembilan fraksi DPR, hanya PKS satu-satunya partai politik yang berani menolak RUU IKN itu menjadi undang-undang.

"Ya, nanti interupsi setelah ini ya, bapak-bapak karena [interupsi] hanya dari satu fraksi saja, artinya delapan fraksi setuju. Artinya semuanya setuju ya," tutur Puan di sela-sela rapat paripurna DPR, Selasa (18/1).

Kemudian sejumlah anggota DPR juga langsung menjawab setuju sembari menyebut alhamdulillah.

Selanjutnya, Puan langsung mengetuk palu untuk mengesahkan RUU IKN tersebut menjadi UU.


Menteri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa yang mewakili pemerintah memberi tanggapan akhir dari Presiden Joko Widodo. 

TANGGAPAN PEMERINTAH

Suharso menyampaikan bahwa terdapat enam poin tanggapan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo mengenai substansi landasan hukum Ibu Kota negara baru.

1. Nama Nusantara untuk IKN baru

Suharso menyampaikan bahwa Nusantara merupakan konseptualisasi atas wilayah geografis Indonesia dan kemajemukan budaya. Dia menyebut nama Nusantara diharapkan bisa mengakomodasi kekayaan dan kemajemukan di Indonesia.

Sebelumnya, terdapat lebih dari 80 nama yang diusulkan oleh pemerintah sebelum akhirnya Jokowi memberi lampu hijau bagi nama Nusantara.

"Dengan nama Nusantara, ibu kota negara Republik Indonesia merepresentasikan realitas kekayaan dan kemajemukan yang menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Lalu, menuju masa depan maju, tangguh, dan berkelanjutan," jelasnya.

2. IKN baru sebagai kota dunia

Pemerintah memiliki ambisi besar untuk menjadikan IKN baru di Kalimantan Timur menjadi kota bertaraf dunia. Azas yang diterapkan dalam pembangunan dan pengembangan IKN yaitu keadilan, kesetaraan, keberlanjutan, dan Bhinneka Tunggal Ika.

3. Bentuk pemerintahan di IKN baru

Pemerintah dan DPR menyepakati bentuk penyelenggaraan pemerintahan di IKN baru sebagai pemerintahan daerah khusus ibu kota negara setingkat provinsi. Kendati demikian, istilah otorita yang menjadi usulan pemerintah masih banyak dipertanyakan oleh sejumlah fraksi.

Suharso menegaskan bahwa otorita hanya sebatas nama dari bentuk pemerintahan daerah khusus yang disepakati. Nantinya, kekhususan dari pemerintah daerah khusus IKN akan diatur dalam regulasi turunan RUU yang baru saja disahkan.

"Kekhususan dalam rangka pelaksanaan IKN antara lain otorita IKN sebagai pengguna anggaran, barang, lalu setingkat kementerian dan bentuk-bentuk kewenangan khusus kekhususan dalam rangka pelaksanaan IKN antara lain otorita IKN yang melaksanakan pemerintahan daerah khusus sebagai pengguna anggaran dan barang, setingkat kementerian, dan bentuk-bentuk kewenangan khusus dalam rangka pelaksanaan pemerintahan daerah khusus diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah dan peraturan presiden," kata Suharso.

4. Pertanahan

Perolehan tanah di IKN baru, jelas Suharso, akan dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan mekanisme pengadaan tanah. Nantinya, tanah di IKN baru akan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) atau aset otorita IKN.


5. Pelaksanaan pembangunan dan pemindahan

Suharso menjelaskan bahwa tahapan pembangunan sejak persiapan hingga pemindahan akan dilakukan secara bertahap dan bersinergi dengan kesinambungan fiskal sesuai dengan UU. Hal tersebut juga nantinya akan dibahas dalam rencana induk yang secara rinci akan diatur dalam perpres.

6. Rencana induk

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan terdapat delapan prinsip masterplan rancangan ibu kota negara baru yaitu sesuai dengan kondisi alam, Bhinneka Tunggal Ika, mudah diakses, rendah karbon, tangguh, terjangkau, efisien, dan memiliki peluang ekonomi untuk semua.

Dia menegaskan bahwa pembangunan akan dilaksanakan dalam lima tahap sejak 2022—2045. Skema pendanaan akan diperhatikan sesuai dengan kesinambungan fiskal. Sumber lain yang diatur di dalam UU, selain APBN, yaitu skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), investasi swasta, dan BUMN.

"Selama pembahasan berlangsung, kita telah bertukar [pendapat] tentang substansi. Pemerintah menghargai masukan yang diberikan dan tujuan yang ingin dicapai," kata Suharso.

PROGRAM PEN 2022

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa langkah pembangunan ibu kota negara atau IKN termasuk ke dalam kerangka pemulihan ekonomi. Kemudian, program terkait dengan IKN akan masuk sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional atau PEN 2022.


Hal tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021—2022 pada Selasa (18/1/2022). Dalam rapat tersebut terdapat dua pembahasan, salah satunya mengenai pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan atas RUU tentang IKN, yang kemudian ditetapkan menjadi UU.

Dia menjelaskan bahwa 2022—2024 menjadi tahap awal langkah pemindahan IKN ke Penajam Paser, Kalimantan Timur. Proyek raksasa itu tetap berjalan di tengah pandemi meskipun Sri Mulyani tahu betul bahwa Covid-19 masih menjadi ancaman dan pemulihan ekonomi masih dalam tahap awal.

"Dua hal ini [penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi] tetap akan jadi utama, tetapi dalam pembangunan IKN dalam momentum awalnya dapat dikategorikan sebagai proses pemulihan ekonomi," ujar Sri Mulyani.

Dia menyebut bahwa tahapan pembangunan IKN pada 2022 dapat masuk ke dalam kerangka anggaran program PEN senilai Rp450 triliun karena pemerintah belum memerinci seluruhnya penggunaan anggaran tersebut.

Sejak 2020 hingga 2021, program PEN hanya terkait dengan penanganan pandemi Covid-19, subsidi bagi masyarakat, hingga dukungan bagi UMKM dan korporasi, tidak ada kaitannya dengan wacana pemindahan ibu kota.

"Nanti mungkin bisa dimasukkan dalam bagian dari PEN sekaligus membangun momentum pembangunan IKN," ujar Sri Mulyani.

Menurutnya, anggaran itu dapat digunakan untuk pemenuhan desain kebutuhan awal ibukota, seperti pemenuhan akses dan infrastruktur. Hal tersebut yang menjadi alasan Sri Mulyani percaya diri menyebut pembangunan ibukota baru sebagai bagian dari pemulihan ekonomi.

Pemindahan ibu kota di tengah pandemi Covid-19 menjadi sorotan, mulai dari aspek urgensinya, kebermanfaatannya, hingga beban finansialnya.


Sebelumnya, pada Senin (17/1/2022) dalam situs resmi ikn.go.id sempat tertulis bahwa 53,5 persen biaya pembangunan ibu kota baru berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sisanya gabungan dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), BUMN, serta swasta.

Sehari setelahnya, pada Selasa (18/1/2022), terdapat perubahan informasi dalam situs itu. Di menu Sekilas IKN dan sub-menu sumber pembiayaan, tertulis bahwa skema pembiayaan utama berasal dari KPBU yang senilai Rp252,5 triliun (54,2 persen), lalu investasi swasta dan BUMN atau BUMD Rp123,2 triliun (26,4 persen), dan sisanya sekitar Rp88 triliun atau 19,4 persen berasal dari APBN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Zufrizal

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.