Bisnis, JAKARTA — Melonjaknya harga batu bara di pasar global sejak akhir tahun lalu menjadi momentum bagi pemerintah untuk menata kembali tarif pungutan royalti untuk komoditas emas hitam itu.
Melalui Peraturan Pemerintah No. 15/ 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara yang ditetapkan pada 11 April 2022, pemerintah resmi memberlakukan kebijakan tarif berjenjang royalti batu bara.
Pemberlakuan tarif baru royalti tersebut juga sekaligus menandakan berakhirnya rezim kontrak pertambangan, yang kemudian diganti menjadi rezim izin. Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 169A UU No. 3/2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Baca juga: Harga Batu Bara Acuan Melambung, Pilih Ekspor atau Domestik?