Babak Baru Tata Kelola Batu Bara Pembangkit Listrik PLN

Dalam beberapa hari terakhir, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memimpin langsung rapat tim lintas kementerian dan lembaga untuk menyelesaikan perkara pasokan batu bara pembangkit listrik PT PLN (Persero).

Rayful Mudassir

12 Jan 2022 - 00.00
A-
A+
Babak Baru Tata Kelola Batu Bara Pembangkit Listrik PLN

Alat berat digunakan untuk melakukan bongkar muat batu bara dari kapal tongkang ke truk, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/1/2021). Pemerintah memutuskan untuk menyetop ekspor batu bara pada 1–31 Januari 2022 guna menjamin terpenuhinya pasokan komoditas tersebut untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN dan independent power producer (IPP) dalam negeri. Kurangnya pasokan batu bara dalam negeri ini akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PLN, mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali. Bisnis/Himawan L. Nugraha

Bisnis, JAKARTA — Krisis pasokan batu bara untuk bahan bakar pembangkit listrik yang sempat terjadi pada awal 2022 dan berujung pada larangan ekspor emas hitam itu menjadi langkah awal pemerintah membenahi tata kelola energi primer Tanah Air.

Tak tanggung-tanggung, pemerintah langsung melontarkan sejumlah langkah yang akan diambil dalam waktu dekat, antara lain rencana pembubaran PLN Batubara, pembukaan kembali keran ekspor yang sempat dilarang hingga 31 Januari 2022, hingga rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU).

Jika berbagai rencana itu terlaksana, tentu saja akan mengubah skema fundamental dalam tata niaga bisnis batu bara di dalam negeri.

Dalam beberapa hari terakhir, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memimpin langsung rapat tim lintas kementerian dan lembaga untuk menyelesaikan perkara pasokan batu bara pembangkit listrik PT PLN (Persero). 

Pemerintah juga mengeluarkan berbagai kebijakan dan intervensi untuk memenuhi alokasi pasokan dan ketersediaan transportasi untuk mencapai hari operasi (HOP) minimal 15 hari dan HOP minimal 20 hari untuk PLTU yang kritis.

Dalam rapat koordinasi, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menyampaikan sejumlah perkembangan terbaru.



Dalam keterangan resmi Kemenko Marves yang dikutip Selasa (11/1/2022), PLN memerlukan pasokan batu bata sebesar 16,2 juta ton untuk mencapai 15–20 hari operasi. Pemenuhan itu paling lambat diselesaikan hari ini.

Terkait dengan pemenuhan pasokan tersebut, PLN memerlukan setidaknya 130 armada pengangkut batu bara dan 771 tongkang shipment hingga akhir Januari 2022.

Dari jumlah itu, PLN kekurangan 24 tongkang, sisanya kebutuhan itu masih dalam proses nominasi, dan seluruhnya digaransi ketersediaannya oleh INSA, sesuai dengan waktu dan lokasi yang telah ditentukan PLN.

“Dengan terpenuhinya tambahan pasokan batu bara dan armada angkut, maka langkah-langkah intervensi akan memberikan koreksi positif terhadap HOP yang semula dalam kondisi krisis menjadi minimal 15 HOP, dan untuk daerah yang jauh dan kritis di atas 20 HOP,” kata Luhut dalam keterangannya, dikutip Selasa (11/1/2022).

Lebih lanjut, 62.500 ton kargo batu bara yang diperuntukkan ekspor dari Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan telah dialihkan ke tujuan domestik, dan segera mengarah ke PLTU Paiton 9.

Kemudian, Luhut dari laporan PLN tersebut memberi arahan khusus kepada kementerian dan lembaga terkait.

Pertama, kontrak suplai batu bara ke PLN agar menggunakan term CIF atau cost, insurance, freight. Skema itu merupakan pengaturan logistik dan pengiriman menjadi tanggung jawab supplier batu bara, sehingga PLN dapat fokus pada core business-nya untuk menyediakan listrik.

Luhut juga meminta PLN membeli batu bara dari perusahaan tambang yang memiliki kredibilitas dan komitmen pemenuhan yang baik.

Perseroan tidak lagi diizinkan membeli dari trader yang tidak memiliki tambang, serta menggunakan kontrak jangka panjang untuk kepastian suplai. Kemudian, PLN juga harus meningkatkan kemampuan bongkar batu bara di masing-masing PLTU.

“Per hari ini, melihat kondisi suplai PLN yang sudah jauh lebih baik, untuk 14 kapal yang sudah memiliki muatan penuh batu bara, dan sudah dibayar oleh pihak pembeli agar segera di-release untuk bisa ekspor,” terangnya.



Jumlah kapal itu, kata dia, harus diverifikasi oleh Ditjen Minerba dan Ditjen Perhubungan Laut. Bakamla juga perlu melakukan pengawasan agar tidak ada kapal yang keluar di luar list yang sudah diverifikasi oleh Ditjen Minerba dan Hubla.

Sementara itu, untuk tongkang-tongkang yang memuat batu bara untuk ekspor tetap diarahkan untuk memenuhi kebutuhan PLTU yang masih membutuhkan suplai, sehingga belum diperbolehkan untuk melakukan ekspor.

Pemerintah, lanjutnya, akan mengevaluasi kembali untuk pembukaan ekspor pada Rabu (12/1/2022).

Kemudian, 14 hari sejak ekspor dibuka, seluruh kontrak batu bara untuk PLN termasuk IPP di 2022 sudah bisa dipastikan beserta dengan alokasi per bulan untuk masing-masing supplier batu bara dan alokasi ke PLTU. Pemenuhan atas DMO tersebut agar dievaluasi setiap bulan oleh Kementerian ESDM.

Terkait dengan solusi jangka menengah, Menko Luhut meminta ada tim lintas kementerian dan lembaga yang menyiapkan BLU untuk pungutan batu bara. Menko Luhut meminta dalam waktu 7 hari sudah dipaparkan.

Khusus untuk pembentukan BLU, kehadirannya bakal mengubah skema pembelian dan harga batu bara dari produsen ke PLN yang ditetapkan sejak 2018. 

Selama ini, kebijakan harga khusus senilai US$70 per ton dengan acuan kalori 6.322 kcal/kg telah menimbulkan disparitas yang tinggi dengan harga pasar. Hal itu pula yang memperbesar risiko kekurangan pasokan batu bara domestik, mengingat harga ekspor yang jauh lebih tinggi.

Dengan adanya BLU, secara otomatis harga khusus yang selama ini ditetapkan untuk batu bara domestik akan ditiadakan, sehingga PLN nantinya membeli batu bara dengan harga pasar.

Di sisi lain, PLN akan mendapatkan subsidi dari BLU menggunakan dana iuran yang dipungut dari perusahaan batu bara guna menutupi selisih harga pasar dengan kesanggupan PLN.

Mengutip perhitungan Kemenko Marves sesuai dengan dokumen presentasi usulan skema BLU tertanggal 6 Januari 2022, apabila harga pasar batu bara dengan nilai kalori 4.659 kcal/kg US$62 per ton, maka kebutuhan subsidi per tahun yang ditanggung BLU mencapai US$2,52 miliar. 

“Jadi akan dibentuk BLU. BLU akan bayar ke PLN, sehingga PLN membeli secara market price, sehingga tidak ada lagi nanti pasokan terganggu lagi,” kata Luhut.

Di sisi lain, Menko juga meminta kepada BPKP untuk dapat menyelesaikan proses audit yang dilakukan agar perbaikan-perbaikan yang bersifat permanen bisa dilakukan untuk menghindari terjadinya masalah serupa di masa depan.

Terkait dengan sejumlah langkah yang akan diambil pemerintah untuk mengamankan pasokan batu bara pembangkit listrik PLN, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) berharap agar berbagai usulan tersebut tidak merugikan, baik penambang maupun PLN.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar menilai usulan pembentukan BLU perlu diperjelas lagi, terutama terkait dengan skema pelaksanaannya.

Di sisi lain, Ketua Umum Aspebindo Anggawira mengatakan bahwa peran trader masih cukup diperlukan untuk membantu memasok batu bara kepada sejumlah pembangkit.

Dia menilai pelarangan transaksi batu bara melalui trader malah disebut dapat mematikan ekosistem yang telah lama berjalan. 

Situasi ini juga disebut akan memberi dampak pada perusahaan tambang kecil yang mengandalkan para trader untuk menjalankan operasinya. Di sisi lain, kebijakan ini menjadi angin segar bagi perusahaan tambang besar. 



"Seharusnya ekosistemnya berasal dari perusahaan besar, kecil, dan juga menengah. Semua harus dapat perlindungan. Malah yang kecil harus bisa mendapatkan perlindungan," ujarnya.

Di sisi lain, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi menjelaskan bahwa perseroan terus berupaya meningkatkan stabilitas pasokan energi primer, khususnya batu bara agar dapat mencapai minimal 20 hari operasi serta mempertahankannya secara jangka panjang.

Sebagai langkah korektif dan memperkuat sistem, PLN terus mengembangkan aplikasi pemantauan batu bara yang ada di PLN saat ini, yaitu batu bara online menjadi super sistem digital yang mampu memberikan peringatan dini terkait dengan ketersediaan batu bara yang sudah mendekati level tertentu.

Dengan aplikasi tersebut juga bisa diketahui sistem antrean loading batu bara, bahkan sampai pemantauan data pemasok dalam mengirimkan batu bara sesuai dengan komitmen kontraktualnya. 

Semua sistem administrasi akan dibuat digitalize yang terverifikasi dengan legal dan sah digunakan.



Sebuah truk membongkar muat batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk. di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). Pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaan pertambangan untuk mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri dan melarang perusahaan untuk melakukan ekspor batu bara selama satu bulan sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi



“Kami juga memastikan komitmen penugasan pemerintah dan pemenuhan DMO reguler akan dipenuhi oleh para mitra pemasok dengan memastikan setiap detil kebutuhan baik dari sisi kargo [volume batu bara] maupun dari sisi armada [vessel/tongkang] melalui pemantauan day per day,” kata Agung dalam keterangan resminya, Selasa (11/1/2022).

Tak hanya itu, PLN juga pun telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk jangka menengah panjang seperti mengubah kontrak jangka pendek menjadi jangka panjang dengan klausul win-win dan continuous improvement pada sistem digitalisasi. (Muhammad Ridwan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.